icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kemkomdigi


Berdasarkan Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446H Jatuh pada 31 Maret 2025

LensaDaily - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).β€œSidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H.Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal."Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15,47 detik sampai minus 1 derajat 4,57 detik. Dengan sudut elongasi berkisar 1 derajat 12,89 detik hingga 1 derajat 36,38 detik. Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," kata Menag.Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1446 H, tidak ada yang memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 33 lokasi di Indonesia."Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 33 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Ketua MUI KH Asrorun Niam, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025."Jadi, Minggu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Senin akan takbiran menyambut Idulfitri," jelas Menag.Menurut Menag, umat Islam di Indonesia perlu bersyukur dengan Ramadan dan Syawal yang terjadi tahun ini, di mana seluruh elemen masyarakat bisa mengawali dan mengakhiri dengan waktu yang sama."Alhamdulillah satu keberuntungan bangsa Indonesia, tahun ini awal Ramadannya sama dan alhamdulillah lebarannya pun sama," tutur Menag."Mudah-mudahan keputusan ini merupakan sarana untuk umat Islam di Indonesia agar tetap menjaga toleransi dan kebersamaan, baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam bermasyarakat di dalam naungan tanah air yang sama," sambungnya.Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. (*)(Jakarta)

29 Maret 2025

SAMAN Segera Diterapkan, Kemkomdigi Perketat Pengawasan Konten Ilegal

LensaDaily - Di era digital yang berkembang pesat, konten ilegal semakin marak beredar di berbagai platform. Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC), patuh terhadap regulasi yang berlaku.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan SAMAN menjadi upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman konten ilegal seperti pornografi, perjudian online, hingga pinjaman online ilegal."SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Jumat (24/1/2025).Tahapan Penegakan Hukum Melalui SAMANDalam penerapannya, Kemkomdigi telah menyusun serangkaian langkah untuk memastikan bahwa PSE UGC mematuhi aturan yang berlaku. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari peringatan hingga sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi perintah penghapusan konten ilegal.1. Surat Perintah Takedown – PSE UGC diwajibkan menurunkan URL yang dilaporkan.2. Surat Teguran Satu (ST1) – Jika tidak dipatuhi, PSE akan menerima teguran resmi.3. Surat Teguran Dua (ST2) – PSE yang masih tidak patuh harus membayar denda administratif.4. Surat Teguran Tiga (ST3) – Jika masih melanggar, pemerintah akan memblokir akses platform tersebut.Menurut Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mengikuti perintah takedown dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE diberikan dalam waktu 1x24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten yang mendesak.Langkah ini sejalan dengan regulasi di negara lain. Misalnya, Jerman menerapkan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mengharuskan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam 24 jam. Malaysia memiliki Anti-Fake News Act 2018, sementara Prancis memiliki aturan khusus terkait manipulasi informasi menjelang pemilu."Yang pasti, pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa," kata Meutya Hafid.Dengan penerapan SAMAN, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Pengguna internet, terutama anak-anak, akan lebih terlindungi dari dampak negatif konten ilegal yang kian marak. Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengakses informasi agar tidak terjebak dalam konten yang berbahaya."Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya," tegas Meutya Hafid.Reporter : Mulyadi Muis

31 Januari 2025