LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf atas keracunan massal menimpa puluhan pelajar di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur saat makanan dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa pada Kamis 2 April 2026. Para siswa yang terdampak berasal dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.BGN juga memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban serta langsung menghentikan operasional dapur terkait. Hal ini disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengutip bgn.go.id, Senin 6 April 2026."Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. BGN juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengobatan di rumah sakit," ucap Nanik.BGN lanjut Nanik, juga telah mengambil langkah tegas sebagai bentuk tanggung jawab dan pengamanan dengan menghentikan operasional SPPG tersebut."Selain itu, SPPG Pondok Kelapa kami suspend untuk waktu yang tidak terbatas karena kondisi dapur, termasuk tata letak dan IPAL, masih belum memenuhi standar," tegasnya.Insiden ini terjadi pada Jumat (3/4), setelah sebelumnya pada Kamis (2/4) sore, pihak SPPG menerima laporan dari guru terkait sejumlah 36 siswa yang mengalami gejala sakit perut, diare, dan mual usai mengonsumsi makanan.Menu yang disajikan saat itu meliputi spaghetti bolognese, bola-bola daging, scramble egg tofu, sayuran campur, serta buah stroberi. Total hingga saat ini di identifikasi sebanyak 60 orang terdampak. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dan dilaporkan dalam kondisi membaik.Adapun dugaan sementara penyebab kejadian berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar. Menurutnya, jeda waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan konsumsi berpotensi menurunkan kualitas makanan dan memicu gangguan kesehatan.BGN memastikan akan memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang dan menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
06 April 2026Tag: keracunan
LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) didesak mengambil sikap tegas dengan menutup permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menimbulkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul insiden Keracunan Massal MBG di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, baru-baru ini.“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengutip dari dpr.go.id, Senin 6 Maret 2026.Seperti diketahui, keracunan massal menimpa 72 siswa di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis 2 April 2026 saat makanan dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa. Para siswa yang terdampak berasal dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.Tak lama setelah makan, keluhan mulai bermunculan, mual, muntah, diare, hingga demam. Mereka sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit untuk mendapat penanganan. Sebagian menjalani rawat inap, sementara lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah penanganan awal.Pemprov DKI Jakarta menyebut dugaan awal mengarah pada salah satu menu yakni spageti. Sementara BGN menduga penyebab keracunan berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar.Adapun BGN telah menghentikan operasional (suspend) SPPG atau dapur MBG untuk waktu tak terbatas. Charles mengapresiasi langkah cepat BGN dalam menangani kasus keracunan MBG di wilayah Pondok Kelapa itu.“Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Untuk itu, Charles meminta BGN agar menutup permanen SPPG yang dimaksud. Apalagi BGN juga telah menemukan kondisi dapur, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG itu yang masih belum memenuhi standar.“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelas Charles.“Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” lanjutnya.Komisi IX DPR pun menegaskan tidak boleh ada toleransi (zero tolerance) bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG. “Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control) secara ketat dan konsisten,” ujar Charles.“Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” imbuhnya.Pimpinan Komisi Kesehatan dan Gizi DPR itu juga meminta BGN untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di semua titik layanan MBG. “Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” tegas Charles.Lebih lanjut, Charles menyatakan Komisi IX DPR akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan program MBG dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi. “Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.“Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” tutup Charles.
06 April 2026LensaDaily - Kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata diracun anak atau saudara kandung korban. Kasus pembunuhan berencana ini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AS sebagai anak, adik dan abang dari para korban sebagai tersangka dan terungkap motifnya dendam karena merasa diperlakukan berbeda.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyidikan kemudian mengarah kepada AS. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” jelas AKBP Onkoseno, Jumat 6 Februari 2026.Tiga orang korban dalam kasus ini ialah ibu berinisial SS (50), yang memiliki empat orang anak, sementara suaminya sudah meninggal dunia. SS tewas bersama anak pertama yang berinisial AAL (27) dan anak bungsu berinisial AAB (13). Ketiga korban tewas diracun oleh AS alias S, yang merupakan anak ketiga SS."Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," sebut Onkoseno.Mereka ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang saat itu pulang kerja pada Jumat 2 Januari 2026. Ketiga korban ternyata tewas akibat diracun oleh AS alias S. Kondisi AS sendiri saat kejadian sekarat yang kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat.AKBP Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. “Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
07 Februari 2026LensaDaily - Kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang secara tegas akan menutup permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai. Tindakan tegas BGN ini diapresiasi DPR RI."Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, Senin 10 November 2025.Sebelumnya, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha menegaskan, pasca kejadian KLB keracunan, SPPG yang membuat makanan wajib menghentikan operasional. BGN menilai kejadian keracunan sebagai sebuah kelalaian.Hal tersebut disampaikan Dadang dalam acara Pengarahan dan Evaluasi kepada Kasatpel, Yayasan dan Mitra Program MBG di DIY, di Westlake Resort, Kamis 6 November 2025 lalu.Menurut Charles, kebijakan ini menggambarkan adanya political will dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak. "Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," tegasnya.Charles memahami bahwa Pemerintah saat ini memang tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola program MBG. Antara lain, dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG. Namun, pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan itu menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa peristiwa keracunan MBG masih sering terjadi di berbagai daerah. "Kita tidak bisa menutup mata bahwa insiden keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan bahwa sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini. Ini adalah alarm serius yang tidak bisa diabaikan," tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu. Lebih lanjut, Charles menilai, pengawasan terhadap pelaksana program MBG harus diperkuat, dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas. "Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Setiap makanan yang disalurkan melalui program MBG harus memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi," ujarnya. Dirinya juga menekankan, bahwa pemerintah tidak boleh mentolerir kelalaian, apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi."Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," pungkasnya.
10 November 2025LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun oleh Polri menggunakan alat untuk menguji seluruh makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas dari racun atau aman dikonsumsi."Pak Presiden telah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan dan ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, mengutip tribratanews Rabu 1 Oktober 2025.Penggunaan alat uji makanan itu merupakan salah satu langkah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto agar kasus keracunan pada MBG tidak terulang kembali.Per 30 September 2025 terdapat 6.456 penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara SPPG yang menimbulkan kasus keracunan karena tersebut."Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," ucap Kepala BGN.Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan pada Program MBG. Selain itu pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Lalu seluruh SPPG diwajibkan pula memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan penerima manfaat dalam keadaan steril.Menurut Kepala BGN, secara umum kasus keracunan pada Program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, antara lain terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG.Kepala BGN mengatakan BGN menetapkan pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 makanan disiapkan. Akan tetapi masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku H-4.Selain itu, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah.Kepala BGN menyampaikan rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam."Sementara pada implementasinya terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat," tutur Kepala BGN.
01 Oktober 2025


