icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Ibu dan 2 Anak di Jakut Tewas Diracun, Pelakunya Anak Tengah

Lensa Daily - Nasional
Sabtu, 07 Feb 2026 07:59 WIB

LensaDaily - Kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata diracun anak atau saudara kandung korban. Kasus pembunuhan berencana ini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AS sebagai anak, adik dan abang dari para korban sebagai tersangka dan terungkap motifnya dendam karena merasa diperlakukan berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyidikan kemudian mengarah kepada AS. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” jelas AKBP Onkoseno, Jumat 6 Februari 2026.


Tiga orang korban dalam kasus ini ialah ibu berinisial SS (50), yang memiliki empat orang anak, sementara suaminya sudah meninggal dunia. SS tewas bersama anak pertama yang berinisial AAL (27) dan anak bungsu berinisial AAB (13). Ketiga korban tewas diracun oleh AS alias S, yang merupakan anak ketiga SS.

"Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," sebut Onkoseno.

Mereka ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang saat itu pulang kerja pada Jumat 2 Januari 2026. Ketiga korban ternyata tewas akibat diracun oleh AS alias S. Kondisi AS sendiri saat kejadian sekarat yang kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat.

AKBP Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. â€śMotivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini