icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: jakartautara


Polda Metro Jaya Selidiki ART Kekerasan ART di Jakarta, Dianiaya Tuan Rumah Bergantian

LensaDaily - Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih dilakukan terkait dugaan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ATR) di salah satu rumah daerah Sunter Agung, Jakarta Utara. Kasus tersebut dilaporkan pada Senin (2/4/6) dan ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara.“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu 4 Maret 2026.Ia memastikan, perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas.“Penyelidik telah menfasilitasi korban ke layanan P3A untuk pemulihan psikologis sekaligus memfasilitasi pemeriksaan Visum/VER di RSUD Tanjung Priok,” ungkapnya.Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah potongan rekaman CCTV dari dalam rumah yang berlokasi di Sunter Agung beredar di berbagai platform digital. Dalam rekaman tersebut, diduga terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah anggota keluarga terhadap ART yang bekerja di rumah tersebut.Dugaan sementara menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berulang. Namun demikian, polisi menekankan bahwa seluruh informasi yang beredar masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.“Semua keterangan akan kami dalami, termasuk rekaman CCTV yang beredar. Kami memastikan setiap unsur akan diperiksa secara objektif,” tambah Budi.Di sisi lain, aparat memastikan korban telah mendapatkan penanganan awal. Penyidik memfasilitasi korban untuk memperoleh layanan pemulihan psikologis melalui layanan P3A (Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak). Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum (VER) di RSUD Tanjung Priok.Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis korban tertangani dengan baik sekaligus memperkuat proses pembuktian secara hukum.Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan pekerja domestik, menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga.Penyelidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk pihak keluarga terlapor dan korban.Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila ditemukan unsur kekerasan fisik maupun psikis yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta ketentuan pidana umum lainnya.

05 Maret 2026

Ibu dan 2 Anak di Jakut Tewas Diracun, Pelakunya Anak Tengah

LensaDaily - Kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata diracun anak atau saudara kandung korban. Kasus pembunuhan berencana ini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AS sebagai anak, adik dan abang dari para korban sebagai tersangka dan terungkap motifnya dendam karena merasa diperlakukan berbeda.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyidikan kemudian mengarah kepada AS. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” jelas AKBP Onkoseno, Jumat 6 Februari 2026.Tiga orang korban dalam kasus ini ialah ibu berinisial SS (50), yang memiliki empat orang anak, sementara suaminya sudah meninggal dunia. SS tewas bersama anak pertama yang berinisial AAL (27) dan anak bungsu berinisial AAB (13). Ketiga korban tewas diracun oleh AS alias S, yang merupakan anak ketiga SS."Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," sebut Onkoseno.Mereka ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang saat itu pulang kerja pada Jumat 2 Januari 2026. Ketiga korban ternyata tewas akibat diracun oleh AS alias S. Kondisi AS sendiri saat kejadian sekarat yang kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat.AKBP Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. â€śMotivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

07 Februari 2026

Pemilik WO Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka Penipuan Ratusan Calon Pengantin

LensaDaily - Pemilik Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka empat orang lainnya.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Menyatakan bahwa penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara."Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.Menurut Kabid Humas, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun  penjara.Sebelumnya, polisi menangkap pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita bersama empat terlapor lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan."Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (8/12).Disampaikan Onkoseno, secara total pihaknya menerima 87 laporan dari korban. Onkoseno menyebut pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang dialami korban, namun diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta.Pada Minggu (7/12) kemarin, sekitar 200 korban penipuan sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Situasi pun sempat memanas.Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal.Alfian mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara."Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer," ujarnya.

09 Desember 2025