LensaDaily - Pemilik Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka empat orang lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Menyatakan bahwa penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Menurut Kabid Humas, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
βTiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,β ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita bersama empat terlapor lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan.
"Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (8/12).
Disampaikan Onkoseno, secara total pihaknya menerima 87 laporan dari korban. Onkoseno menyebut pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang dialami korban, namun diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta.
Pada Minggu (7/12) kemarin, sekitar 200 korban penipuan sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Situasi pun sempat memanas.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal.
Alfian mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer," ujarnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini