LensaDaily - Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih dilakukan terkait dugaan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ATR) di salah satu rumah daerah Sunter Agung, Jakarta Utara. Kasus tersebut dilaporkan pada Senin (2/4/6) dan ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu 4 Maret 2026.
Ia memastikan, perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas.
“Penyelidik telah menfasilitasi korban ke layanan P3A untuk pemulihan psikologis sekaligus memfasilitasi pemeriksaan Visum/VER di RSUD Tanjung Priok,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah potongan rekaman CCTV dari dalam rumah yang berlokasi di Sunter Agung beredar di berbagai platform digital. Dalam rekaman tersebut, diduga terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah anggota keluarga terhadap ART yang bekerja di rumah tersebut.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berulang. Namun demikian, polisi menekankan bahwa seluruh informasi yang beredar masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Semua keterangan akan kami dalami, termasuk rekaman CCTV yang beredar. Kami memastikan setiap unsur akan diperiksa secara objektif,” tambah Budi.
Di sisi lain, aparat memastikan korban telah mendapatkan penanganan awal. Penyidik memfasilitasi korban untuk memperoleh layanan pemulihan psikologis melalui layanan P3A (Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak). Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum (VER) di RSUD Tanjung Priok.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis korban tertangani dengan baik sekaligus memperkuat proses pembuktian secara hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan pekerja domestik, menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Penyelidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk pihak keluarga terlapor dan korban.
Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila ditemukan unsur kekerasan fisik maupun psikis yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta ketentuan pidana umum lainnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini