LensaDaily - Seorang driver (pengemudi) ojek online berinisial ATP tewas dibunuh saat tertidur oleh pelaku berinisial RD alias D (25), dan mencuri sepeda motor dan handphone korban. Terungkap motif keberingasan pelaku terdesak menikah dengan kekasihnya.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/26) sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Petugase menembak kedua kaki pelaku karena lawan saat ditangkap.“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa 14 Juli 2026.Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor PCX milik korban, satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena desakan orang tuanya untuk menikahi kekasihnya yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun.Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
15 Juli 2026Tag: pembunuhan
LensaDaily - Percobaan pembunuhan yang dialami seorang pria berinisial MHA (30) di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat ternyata dilakukan rekan kerjanya seorang perempuan, USP alias T (31). Awalnya kasus ini dilaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku."Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2026.Tersangka USP diketahui menganiaya korban MHA yang merupakan rekan bisnisnya. Ia mengungkap, keduanya memiliki hubungan kerja di perusahaan IT, di mana korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka sebagai Komisaris.AKBP Roby menyebut, tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak 2020."Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," ungkapnya.Lebih lanjut ia menyampaikan, rekayasa perampokan ini terendus penyidik karena adanya jeda waktu pelaporan yang mencurigakan, yakni lebih dari tiga jam. Dalam kurun waktu itu, tersangka tidak sekali tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.Dari lokasi kejadian, disita barang bukti berupa pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
20 Juni 2026LensaDaily - Pembunuhan terhadap seorang wanita lansia di Kota Pekanbaru, Riau, diungkap Polda Riau. Perburuan pelaku pembunuhan terhadap seorang korban bernama Dumaris Boru Sitio (60) itu hingga ke Sumatera Utara dan Aceh."Begitu melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah di luar wilayah hukum provinsi Polda Riau, ini sudah sampai ke wilayah Sumatera Utara dan sudah sampai ke provinsi Aceh," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra mengutip keterangannya Senin 4 Mei 2026.Rekaman CCTV mengungkap jejak para pelaku. Dari empat pelaku tersebut, salah satunya diduga wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban.Detik-detik aksi pembunuhan itu juga terekam jelas di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku datang menggunakan mobil hitam.Seorang wanita berkaus hitam yang diduga merupakan menantu korban berinisial AF masuk ke halaman rumah, disusul wanita lain yang mengenakan jaket hoodie berwarna biru. Tak lama kemudian, dua pria menyusul keduanya.Tak lama setelah itu, korban keluar dari dalam kamar dan membuka pintu untuk menyambut tamu tersebut. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban.Belum diketahui apa yang mereka bicarakan. Namun, situasi saat itu terlihat normal. Hingga kemudian seorang pria datang sambil membawa kayu balok. Seketika, ia melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga terluka.
04 Mei 2026LensaDaily - Seorang pria tewas dibunuh ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam freezer kios ayam goreng kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.Warga kemudian melaporkan adanya temuan mencurigakan di Toko Chicken Alfaza, Perum Mega Regency, Desa Sukaragam."Korban diketahui bernama Abdul Hamid (39), seorang karyawan yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kios," jelas Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, dikutip Senin 30 Maret 2026.Menurutnya, laporan resmi masuk ke Polsek Serang Baru sekitar pukul 08.30 WIB, tak lama setelah temuan tersebut menghebohkan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik usaha bernama Elen Saputra mengungkapkan bahwa ia memiliki tiga orang karyawan yang tinggal di ruko tersebut.Dua di antaranya, yakni SMN dan ANC yang bertugas melayani pembeli sekaligus memasak ayam. Sementara, korban atas nama Abdul Hamid bertugas menjaga kios."Sebelum kejadian, pemilik usaha bersama keluarganya diketahui pulang kampung ke Cilacap pada Rabu malam, 18 Maret 2026," ungkapnya.Dijelaskannya, SMN dan ANC berencana pulang ke kampung masing-masing. Sedangkan korban tetap tinggal di ruko karena tidak memiliki keluarga.Disampaikannya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah kasus pembunuhan ini, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap secara pasti kronologi serta motif di balik pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Bekasi tersebut.
30 Maret 2026LensaDaily - Kematian cucu Mpok Nori, Dewhinta Anggary (37) oleh suami sirinya RFTJ (49) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Irak diduga telah direncanakan. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kos korban di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu 21 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.RFTJ ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/3/26) sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Tersangka ditangkap saat menumpang bus menuju Pulau Sumatera.Panit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah menyatakan, dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka RFTJ masih terus didalami hingga saat ini.“Saat ini penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini,” jelasnya, Senin 23 Maret 2026.Menurutnya, dugaan itu ditemukan setelah penyelidik berhasil menelusuri rekaman CCTV. Terlihat dari gerak-gerik RFTJ sempat terekam beberapa kali bolak balik ke rumah kontrakan korban atau tempat kejadian perkara (TKP).“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” ujarnya.Kematian cucu Mpok Nori Dewhinta Anggary ini diketahui langsung oleh ibunya, berinisial B yang melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam saat mendatangi kontrakan korban. Selanjutnya saksi A yang merupakan kakak korban, datang melakukan pengecekan dan membuka pintu rumah.Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah meninggal dunia di lantai. Sementara pada lantai dan kasur terlihat bercak darah yang telah mengering.Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas KA SPK, Unit Identifikasi, serta piket SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan langkah-langkah penanganan.Petugas melakukan pengecekan TKP, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68.
24 Maret 2026


