LensaDaily - Kematian cucu Mpok Nori, Dewhinta Anggary (37) oleh suami sirinya RFTJ (49) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Irak diduga telah direncanakan. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kos korban di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu 21 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
RFTJ ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/3/26) sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Tersangka ditangkap saat menumpang bus menuju Pulau Sumatera.
Panit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah menyatakan, dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka RFTJ masih terus didalami hingga saat ini.
“Saat ini penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini,” jelasnya, Senin 23 Maret 2026.
Menurutnya, dugaan itu ditemukan setelah penyelidik berhasil menelusuri rekaman CCTV. Terlihat dari gerak-gerik RFTJ sempat terekam beberapa kali bolak balik ke rumah kontrakan korban atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” ujarnya.
Kematian cucu Mpok Nori Dewhinta Anggary ini diketahui langsung oleh ibunya, berinisial B yang melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam saat mendatangi kontrakan korban. Selanjutnya saksi A yang merupakan kakak korban, datang melakukan pengecekan dan membuka pintu rumah.
Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah meninggal dunia di lantai. Sementara pada lantai dan kasur terlihat bercak darah yang telah mengering.
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas KA SPK, Unit Identifikasi, serta piket SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan langkah-langkah penanganan.
Petugas melakukan pengecekan TKP, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini