LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan. Hal terpenting adalah indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan semua pelaku secara terstruktur.Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam.“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang.
31 Maret 2026Tag: pembunuhanberencana
LensaDaily - Kematian cucu Mpok Nori, Dewhinta Anggary (37) oleh suami sirinya RFTJ (49) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Irak diduga telah direncanakan. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kos korban di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu 21 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.RFTJ ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/3/26) sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Tersangka ditangkap saat menumpang bus menuju Pulau Sumatera.Panit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah menyatakan, dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka RFTJ masih terus didalami hingga saat ini.“Saat ini penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini,” jelasnya, Senin 23 Maret 2026.Menurutnya, dugaan itu ditemukan setelah penyelidik berhasil menelusuri rekaman CCTV. Terlihat dari gerak-gerik RFTJ sempat terekam beberapa kali bolak balik ke rumah kontrakan korban atau tempat kejadian perkara (TKP).“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” ujarnya.Kematian cucu Mpok Nori Dewhinta Anggary ini diketahui langsung oleh ibunya, berinisial B yang melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam saat mendatangi kontrakan korban. Selanjutnya saksi A yang merupakan kakak korban, datang melakukan pengecekan dan membuka pintu rumah.Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah meninggal dunia di lantai. Sementara pada lantai dan kasur terlihat bercak darah yang telah mengering.Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas KA SPK, Unit Identifikasi, serta piket SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan langkah-langkah penanganan.Petugas melakukan pengecekan TKP, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68.
24 Maret 2026LensaDaily - Kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata diracun anak atau saudara kandung korban. Kasus pembunuhan berencana ini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AS sebagai anak, adik dan abang dari para korban sebagai tersangka dan terungkap motifnya dendam karena merasa diperlakukan berbeda.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyidikan kemudian mengarah kepada AS. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” jelas AKBP Onkoseno, Jumat 6 Februari 2026.Tiga orang korban dalam kasus ini ialah ibu berinisial SS (50), yang memiliki empat orang anak, sementara suaminya sudah meninggal dunia. SS tewas bersama anak pertama yang berinisial AAL (27) dan anak bungsu berinisial AAB (13). Ketiga korban tewas diracun oleh AS alias S, yang merupakan anak ketiga SS."Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," sebut Onkoseno.Mereka ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang saat itu pulang kerja pada Jumat 2 Januari 2026. Ketiga korban ternyata tewas akibat diracun oleh AS alias S. Kondisi AS sendiri saat kejadian sekarat yang kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat.AKBP Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. “Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
07 Februari 2026


