LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 5 Mei 2026.Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Menurut Jimly, komisi telah melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Menurut Jimly, rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan. Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly. Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah melalui diskusi, Presiden memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya. Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 yang lalu. Selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
06 Mei 2026Tag: kompolnas
LensaDaily - Aksi unjuk rasa memakan korban jiwa dengan tewasnya seorang pengemudi ojek online dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Baracuda di sekitar Gedung DPR/MPR kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025. Kematian korban bernama Affan Kurniawan (21) menjadi pemicu eskalasi aksi demonstrasi hari ini, Jumat 29 Agustus 2025.Insiden tersebut bukan hanya merenggut nyawa seorang anak muda yang diduga sedang mengantar pesanan, tetapi juga memicu gelombang emosi publik.1. Korban dilindas Rantis Baraccuda BrimobRekaman video amatir yang memperlihatkan detik-detik peristiwa langsung menyebar luas di media sosial, memantik duka mendalam, kecaman, hingga aksi pengejaran dramatis terhadap kendaraan Brimob yang diduga terlibat.Peristiwa ini menjadi sorotan besar lantaran melibatkan aparat keamanan dan warga sipil, menambah ketegangan di tengah situasi politik yang memanas.Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi nyawanya tidak tertolong. Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, membenarkan kabar duka tersebut.“Dipastikan meninggal di RSCM, itu dari driver Gojek, itu yang terlindas barakuda tadi,” kata Andi.Detik-detik peristiwa terekam video amatir yang memperlihatkan mobil rantis Brimob melaju kencang dengan sirine menyala, membuat demonstran berhamburan. Affan yang tengah berada di lokasi tak sempat menghindar hingga akhirnya terlindas.2. Diduga sedang antar pesananInsiden terjadi sekitar pukul 19.40 WIB di dekat SPBU Jalan Lamper, Benhil. Informasi dari rekan ojol menyebut korban diduga sedang mengantar pesanan pelanggan saat kericuhan terjadi.Seorang saksi mata, Abdul (29), menyebut mobil rantis melaju ugal-ugalan ke arah massa.“Dia bener-bener nyoba nabrakin para pendemo, di kanan kiri, ugal-ugalan. Siapa aja yang di depan dia dihajar, enggak peduli,” ujarnya.Korban sempat terseret sebelum akhirnya terlindas roda besar kendaraan. Warga sekitar dan sesama pengemudi ojol segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.3. Rantis dikejar massa hingga KwitangPeristiwa ini memicu kemarahan publik. Dalam rekaman video viral, rantis Brimob tampak dikejar massa, termasuk rekan-rekan ojol, hingga kawasan Kwitang.Puluhan motor mengikuti kendaraan tersebut sambil membunyikan klakson dan meneriakkan tuntutan keadilan. Suara sirene, teriakan, dan klakson bercampur, menciptakan suasana mencekam.“Tangkap! Bertanggung jawab!” ucap massa sebagai simbol puncak kemarahan masyarakat terhadap tindakan aparat.Rantis bahkan nekat bermanuver ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, namun tetap dikejar massa dari atas dan bawah jalan layang.4. Kapolri minta maafKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan seluruh komunitas ojol. Ia menyesalkan peristiwa tersebut dan memerintahkan Propam untuk menindak tegas anggota yang terlibat.“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujarnya.“Saya juga meminta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” tambahnya.“Sekali lagi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban. Termasuk, kepada seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojek online,” tutup Listyo.5. Tujuh anggota Brimob diperiksaPropam Polri telah mengamankan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait insiden ini. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan, pemeriksaan dilakukan gabungan antara Propam Polri dan Brimob Polri.“Pemeriksaannya di Brimob Kwitang karena anggota tersebut kesatuannya Brimob Polda Metro,” ujarnya dalam konferensi pers di RSCM.Tujuh anggota tersebut terdiri dari Kompol berinisial CBC, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda E, Bharaka Y, dan Bharaka J.“Masih kita dalami siapa yang menyopiri, yang jelas ketujuh anggota Brimob itu satu kendaraan. Kita masih mendalami perannya masing-masing,” lanjut Abdul.Selain itu, kendaraan rantis Brimob yang terlibat juga telah diamankan di Mako Brimob Kwitang sebagai barang bukti. Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan transparan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas.6. Gubernur Jakarta ikut melayatSuasana duka menyelimuti rumah duka Affan Kurniawan di Menteng, Jakarta Pusat. Jenazah tiba pada Jumat dini hari (29/8/2025) dan disambut isak tangis keluarga. Sang ibu tampak berulang kali mengelus wajah putranya, sementara kerabat berusaha menenangkan.Gubernur Jakarta, Pramono Anung, datang melayat dan terlihat ikut meneteskan air mata. Kehadirannya disambut keluarga sebagai bentuk empati.Sejumlah rekan ojol juga hadir, sebagian memakai jaket khas aplikator. Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas dan penghormatan terakhir bagi almarhum.Tragedi tewasnya pengemudi ojol akibat terlindas rantis Brimob di Benhil meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, rekan seprofesi, dan masyarakat luas.Sumber: Berita Satu
29 Agustus 2025LensaDaily - Terkait disahkannya revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan evaluasi pejabat negara, termasuk Kapolri mendapat sorotan dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024, Poengky Indarti. Ia mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) jika mereka berani memberhentikan Kapolri.Dikutip dari lensaberitajakarta.com, Poengky menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, bukan kewenangan DPR. Menurutnya, fungsi DPR sebatas melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.“Jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 Tahun 2002 karena menurut UU tersebut Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tegasnya, Kamis (6/2/2025).Poengky menjelaskan bahwa dalam reformasi struktur Polri, telah ditegaskan bahwa institusi tersebut berada di bawah Presiden secara langsung. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki alasan untuk mengintervensi kewenangan tersebut.“Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden,” jelas Poengky.Menurut Poengky bahwa kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat Kapolri pada awalnya diberikan guna memastikan adanya pengawasan publik yang lebih kuat pasca Orde Baru. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan itu tidak serta-merta memberi DPR hak untuk memberhentikan Kapolri.“Presiden seharusnya bisa memilih dan menunjuk Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR. Namun, di awal masa Reformasi, diperlukan pengawasan rakyat yang lebih besar agar pemerintahan layaknya Orde Baru tidak terulang,” ucap Poengky.Poengky menilai bahwa revisi Tata Tertib DPR berpotensi menimbulkan konflik konstitusional antara lembaga eksekutif dan legislatif jika digunakan untuk mencampuri kewenangan Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.Diketahui sebelumnya, persoalan ini bermula dari disahkannya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Revisi ini memberi DPR kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat tersebut.“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” jelas Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).Bob menambahkan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian. Sejumlah pejabat yang dapat dievaluasi kinerjanya meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri.***(Jakarta)
06 Februari 2025


