icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: lgbt


Masuk Ancaman Nonmiliter, DPR Tekankan Waspadai Kampanye LGBTQ di Medsos

LensaDaily - Maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di media sosial perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Tantangan terhadap negara saat ini tidak hanya datang dalam bentuk ancaman militer, tetapi juga melalui penyebaran nilai, ideologi, dan budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat merespons beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa tidak terdapat riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan. "Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul mengutip dpr.go.id, Senin 6 Juli 2026.Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Doktrin Pertahanan Negara mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam bagian analisis ancaman nonmiliter, dokumen tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.Karena itu, Syahrul menegaskan bahwa penguatan pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI ataupun pemerintah, tetapi juga memerlukan peran keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun karakter generasi muda."Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter," ujar Politisi Fraksi PKS itu.Desakan terhadap negara untuk bersikap lebih proaktif menangani konten LGBT di media sosial ini, juga sempat datang dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Siggih Januratmoko mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.Dia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena pelaku dan pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital."Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).***

06 Juli 2026

Teken Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan LGBTQ Ancaman Nonmiliter

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut.Adapun Beleid tersebut diteken pada 24 Oktober 2025. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman non-militer."Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian isi perpres tersebut dilihat Senin 5 Juli 2026."Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," bunyi perpres itu.Selain itu, perpres itu juga memerinci sejumlah ancaman nonmiliter lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.Kemudian, dalam perpres tersebut dijelaskan juga terkait ancaman hibrida. Dijelaskan bahwa ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara."Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR)," demikian isi perpres tersebut.***

06 Juli 2026

Kecam Keras Pencatutan Foto Anak untuk Gay Parenting, Polisi Harus Proses Hukum Aktivis LGBT Rio Damar

LensaDaily - Aparat penegak hukum harus proses secara hukum hingga tuntas pelanggaran hukum pencatutan foto anak yang tidak dapat ditoleransi untuk membangun narasi gay parenting oleh aktivis LGBT Rio Damar. Tak hanya itu, kecaman terhadap Rio Damar dalam unggahannya di media sosial Threads yang dinilai menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual.Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan setiap dugaan penyalahgunaan identitas anak di ruang digital tidak boleh dibiarkan. Ia pun mengecam keras dugaan tindakan aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar, yang diduga melakukan pencatutan tersebut. "Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut, sekaligus kepada masyarakat yang dirugikan oleh narasi yang menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual," tegas Abduh dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.Abduh menilai, jika penggunaan foto tanpa persetujuan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan hak anak. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini publik."Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik," tegasnya.Selain itu, legislator Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa prinsip hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Menurut Abduh, Damar semestinya juga menghormati hak kelompok lain dan tidak menerapkan standar ganda dalam memperjuangkan prinsip anti-diskriminasi. Ia menegaskan, hak asasi manusia harus berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang identitas maupun orientasi seksual."Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu," jelas Abduh.Legislator dari fraksi PKB ini pun menilai, kasus Rio Damar menjadi sinyal bahwa negara perlu segera memiliki regulasi yang lebih tegas terkait kampanye dan propaganda LGBT. Menurutnya, polemik tersebut merupakan fenomena gunung es yang tidak boleh diabaikan oleh negara."Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia," pungkasnya.***

29 Juni 2026

Diduga Terafiliasi Pendukung LGBT, MUI Medan Tolak Tour Konser Honne

LensaDaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menolak keras tour konser duo musisi elektronik asal Inggris 'Honne' yang diduga akanmenadi panggung  menyuarakan dukungan terhadap LGBT di Kota Medan. Honne akan menggelar tour konser disejumlah daerah di Indonesia dan Kota Medan sebagai tempat pertama penampilan Honne dengan duo personilnya, Andy Clutterbuck dan James Hatcher.Berdasarkan informasi dikutip dari instagram @hellohonne, rencana konser Honne akan digelar pada Kamis 31 Juli 2025. Kota Medan sebagai konser pertama, dalam tour di Indonesia. Konser tersebut, informasi beredar akan berlangsung di Hotel Santika, Kota Medan. Selanjutnya, di Jakarta 2 Agustus 2025. Surabaya 3 Agustus 2025. Lalu, Bandung 6 Agustus 2025, Makassar 8 Agustus 2025 dan Pekan Baru 10 Agustus 2025.Alasan penolakan pertunjukan musik ini, karena MUI Kota Medan menilai James Hatcher dan Andy Clutterbuck, yang merupakan personel Honne akan membawa pesan dukungan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).Penolakan konser Honne di Kota Medan, disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Medan, H. Hasan Matsum, MAg, Sabtu 19 Juli 2025. Ia mengatakan bahwa pihaknya, menolak segala bentukan promosi dukungan terhadap LGBT."MUI Kota Medan menolak segala bentuk aktivitas publik termasuk konser, pertunjukan, kampanye sosial, hingga konten digital, baik secara langsung maupun tidak langsung membawa pesan dukungan terhadap perilaku LGBT," sebut Hasan.Hasan menjelaskan MUI Kota Medan tidak melarang pertunjukan musik atau konser digelar di ibu kota Provinsi Sumut ini. Tapi, ia menyoroti pesan disampaikan dalam konser tersebut, diduga kuat menjadi ajang promosi LGBT.Atas hal itu, Hasan mengatakan MUI berkewajiban menolak segala kegiatan yang bertentangan, dengan ajaran agama dan nilai-nilai masyarakat. "Ini bukan soal pribadi atau kelompok. Tapi menjaga ruang publik kita, agar tidak dijadikan tempat kampanye nilai-nilai yang merusak moral dan tatanan sosial,” jelas Hasan.Hasan mengimbau Pemerintah daerah, untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan konser tersebut. Termasuk, pemerintah daerah dan penyelenggara acara, lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan publik. Terutama melibatkan tokoh atau musisi yang pernah menyatakan dukungan terhadap LGBT diberbagai platform."Kita harus waspada. Jangan beri ruang kepada bentuk-bentuk penyusupan nilai yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat. Generasi muda kita harus dilindungi dari normalisasi penyimpangan, dalam bentuk apa pun,” kata Hasan.Hasan mewakili MUI jmenekankan bahwa penolakan ini, tidak bermaksud mencederai siapapun secara pribadi, tetapi merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial untuk menjaga nilai-nilai yang hidup dan dipegang oleh masyarakat secara luas.“Kami tidak dalam posisi memusuhi siapapun. Tapi kami punya kewajiban untuk menyuarakan penolakan terhadap hal-hal yang merusak moral dan tidak sesuai dengan prinsip hidup masyarakat kita,” jelas Hasan Matsum.

19 Juli 2025