icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: majelisulamaindonesia


Prabowo Sumbang Sapi Kurban Rp100 M Pakai APBN, Komisi III: Sah Secara Hukum dan Syariah

LensaDaily – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden sah secara hukum maupun syariah.Habiburokhman menegaskan bahwa hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman mengutip dpr.go.id, Jumat 29 Mei 2026.Secara hukum, tambahnya, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Ia pun juga menjelaskan adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam jika bantuan tersebut menggunakan APBN. Sehingga, kalau Presiden Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya.“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.

29 Mei 2026

Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk Lembaga Islam di Bundaran Hi

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto akan menyiapkan lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan strategis Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat untuk pembangunan gedung terpadu berbagai badan umat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat Istighasah Kubra dan Pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Istiqlal, Sabtu, 7 Februari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong adanya perhatian lebih bagi institusi Islam agar memiliki fasilitas yang representatif di pusat ibu kota sebagai simbol kehadiran negara bagi umat. "Ini adalah permintaan dari Menteri Agama dan jajarannya agar institusi Islam dapat difasilitasi. Selain itu juga merupakan lambang nyata bersatunya ulama dan umara (pemerintah)," ujar Presiden Prabowo.Presiden menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat krusial karena stabilitas bangsa selama ini turut dijaga oleh peran para ulama yang konsisten menyebarkan kesejukan dan nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat.Dalam taklimat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Masjid Istiqlal bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kebesaran dan kedaulatan bangsa Indonesia. Menurutnya, masjid ini adalah lambang semangat bangsa yang ingin berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) dan sejajar dengan bangsa-bangsa besar lainnya di dunia. Masjid Istiqlal juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia melalui nilai-nilai religiusitas.​Presiden juga mengutip pesan Al-Qur'an, Surah Ar-Ra'd ayat 11, "Dalam Al-qur'an, Allah mengatakan bahwa  Ia tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya. Jadi kita harus bertekad melakukan perubahan dan memberantas kemiskinan," ujar Presiden Prabowo. Pesan ini menjadi pemantik semangat pemerintah dan seluruh masyarakat untuk berani bertekad menghilangkan kemiskinan, serta memberantas praktik korupsi yang selama ini menghambat kemajuan bangsa.​Presiden menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Namun, tantangan terbesarnya adalah kemampuan kolektif bangsa dalam menjaga dan mengelola kekayaan tersebut secara adil dan transparan. Oleh karena itu, persatuan antara pemerintah, ulama, dan rakyat sangat diperlukan."Kolaborasi antara Ulama, Umara, dan rakyat menjadi salah satu cara untuk memastikan kekayaan negara dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," tegas Prabowo.​Sejalan dengan visi tersebut, MUI berkomitmen untuk memperkuat dukungan kepada pemerintah dalam setiap langkah menuju kesejahteraan umum. Sebagai organisasi yang memayungi umat, MUI siap mengambil peran sebagai mitra kritis sekaligus kolaborator strategis bagi kebijakan pemerintah.​Pada kesempatan yang sama, MUI secara simbolis menyalurkan bantuan rehabilitasi untuk masjid serta 500 rumah marbot dan guru ngaji yang menjadi penyintas bencana di wilayah Sumatra. Dilakukan juga peresmian pembentukan Moslem Disaster Rescue (MDR) MUI. MDR merupakan tim tanggap darurat yang dipersiapkan secara khusus untuk hadir dan membantu masyarakat secara cepat setiap kali terjadi bencana atau kesulitan nasional.​Pengurus MUI periode selanjutnya diharapkan mampu meneruskan estafet perjuangan dalam menjaga persatuan Indonesia. Dengan terjalinnya sinergi yang harmonis di jantung kota, diharapkan pesan-pesan moderasi beragama dan semangat gotong royong dapat terus terpancar ke seluruh penjuru tanah air.

07 Februari 2026

Jaga Mutu dan Kepercayaan Publik, Kemenag - Ormas Islam Bahas Pembentukan Komite Fatwa Halal

LensaDaily - Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji pembentukan Komite Fatwa Halal dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.FGD tersebut bertujuan menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal sebagai bagian penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, mengatakan, pembentukan Komite Fatwa Halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan SJPH. “Fatwa halal adalah fondasi dari sistem produk halal. Sejak BPJPH berdiri, penetapan fatwa halal dikawal dan dilaksanakan oleh MUI. Fatwa inilah yang menjadi dasar fundamental bagi kehalalan produk, sebagaimana nilai halal dan baik yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an,” jelas Fuad Nasar.Ia menegaskan bahwa pembentukan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan. “Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujarnya.Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal. Untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).Fuad menambahkan, pembentukan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan. “Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Pakar Syariah dan Hukum Islam Muhammad Amin Suma, yang memberi pandangan umum mengenai arah dan urgensi penyusunan Komite Fatwa Halal. Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif agar komite ini semakin responsif terhadap perkembangan industri halal dan kebutuhan masyarakat.

25 Oktober 2025

Diduga Terafiliasi Pendukung LGBT, MUI Medan Tolak Tour Konser Honne

LensaDaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menolak keras tour konser duo musisi elektronik asal Inggris 'Honne' yang diduga akanmenadi panggung  menyuarakan dukungan terhadap LGBT di Kota Medan. Honne akan menggelar tour konser disejumlah daerah di Indonesia dan Kota Medan sebagai tempat pertama penampilan Honne dengan duo personilnya, Andy Clutterbuck dan James Hatcher.Berdasarkan informasi dikutip dari instagram @hellohonne, rencana konser Honne akan digelar pada Kamis 31 Juli 2025. Kota Medan sebagai konser pertama, dalam tour di Indonesia. Konser tersebut, informasi beredar akan berlangsung di Hotel Santika, Kota Medan. Selanjutnya, di Jakarta 2 Agustus 2025. Surabaya 3 Agustus 2025. Lalu, Bandung 6 Agustus 2025, Makassar 8 Agustus 2025 dan Pekan Baru 10 Agustus 2025.Alasan penolakan pertunjukan musik ini, karena MUI Kota Medan menilai James Hatcher dan Andy Clutterbuck, yang merupakan personel Honne akan membawa pesan dukungan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).Penolakan konser Honne di Kota Medan, disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Medan, H. Hasan Matsum, MAg, Sabtu 19 Juli 2025. Ia mengatakan bahwa pihaknya, menolak segala bentukan promosi dukungan terhadap LGBT."MUI Kota Medan menolak segala bentuk aktivitas publik termasuk konser, pertunjukan, kampanye sosial, hingga konten digital, baik secara langsung maupun tidak langsung membawa pesan dukungan terhadap perilaku LGBT," sebut Hasan.Hasan menjelaskan MUI Kota Medan tidak melarang pertunjukan musik atau konser digelar di ibu kota Provinsi Sumut ini. Tapi, ia menyoroti pesan disampaikan dalam konser tersebut, diduga kuat menjadi ajang promosi LGBT.Atas hal itu, Hasan mengatakan MUI berkewajiban menolak segala kegiatan yang bertentangan, dengan ajaran agama dan nilai-nilai masyarakat. "Ini bukan soal pribadi atau kelompok. Tapi menjaga ruang publik kita, agar tidak dijadikan tempat kampanye nilai-nilai yang merusak moral dan tatanan sosial,” jelas Hasan.Hasan mengimbau Pemerintah daerah, untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan konser tersebut. Termasuk, pemerintah daerah dan penyelenggara acara, lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan publik. Terutama melibatkan tokoh atau musisi yang pernah menyatakan dukungan terhadap LGBT diberbagai platform."Kita harus waspada. Jangan beri ruang kepada bentuk-bentuk penyusupan nilai yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat. Generasi muda kita harus dilindungi dari normalisasi penyimpangan, dalam bentuk apa pun,” kata Hasan.Hasan mewakili MUI jmenekankan bahwa penolakan ini, tidak bermaksud mencederai siapapun secara pribadi, tetapi merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial untuk menjaga nilai-nilai yang hidup dan dipegang oleh masyarakat secara luas.“Kami tidak dalam posisi memusuhi siapapun. Tapi kami punya kewajiban untuk menyuarakan penolakan terhadap hal-hal yang merusak moral dan tidak sesuai dengan prinsip hidup masyarakat kita,” jelas Hasan Matsum.

19 Juli 2025