icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: oknumpolisi


Aniaya Istri Siri Sejak 2023, Polda Jateng Tegaskan Proses Hukum Oknum Polres Tegas Kota Aiptu N

LensaDaily - Oknum polisi anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan korban ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Sejalan dengan proses hukum Pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah di lakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran."Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Artanto mengutip keterangannya Minggu 5 Juli 2026.Ia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan."Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya.***

05 Juli 2026

Polda Metro Jaya Selidiki Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba Zenith di Semarang

LensaDaily - Oknum polisi berinisial P kini tengah dalam proses pemeriksaan internal atas dugaan terlibat dalam narkoba jenis Zenith berskala besar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan hasil pengrebekan pabrik narkoba Zenith oleh Polda Metro Jaya ini, peran P cukup sentral sebagai kurir."Iya inisial (P) anggota polisi untuk oknum polisi masih didalami keterlibatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengutip keterangannya Kamis 16 April 2026.Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengatakan jabatan dan dari satuan mana diduga anggota yang terlibat peredaran barang haram itu. Namun dari pendalaman, peran pelaku mengaku sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama inisial D."Keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D," ucapnya.Kini penyidik masih melakukan serangkaian pengambangan untuk mengungkap jaringan lain. Tim juga masih memburu delapan pelaku lainnya."Masih ada 8 orang DPO dan masih diburu petugas," tuturnya.Sebelumnya, tim gabungan dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang diproduksi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.Di lokasi penggerebekan, polisi menyita prekusor total 1.855 kilogram atau 1,85 ton dengan perincian, 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg).

16 April 2026

Bintara Muda Polda Kepri Tewas Dianiaya Senior di Barak

LensaDaily - Penganiayaan hingga meninggal dunia dialami seorang personel Polri anggota Bintara Muda Polda Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir Dua (Bripda) Natanael Simanungkalit. Aksi kekerasan tersebut dialami korban diduga dilakukan seniornya sesama anggota Polri di kawasan Asrama Bintara Remaja Polda Kepri, Senin 13 April 2026 malam.Keluarga menduga kematian korban berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Paman korban, Jefri Simanungkalit, mengaku belum mendapat penjelasan terperinci terkait penyebab kematian saat pertama kali menerima kabar duka.“Kami hanya dikabari oleh seniornya ada insiden. Sekitar pukul 03.00 WIB dinihari tadi. Tidak ada penjelasan yang jelas sebelumnya, tiba-tiba sudah seperti itu,” ujarnya saat ditemui di rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Selasa (14/4/2026).Kecurigaan keluarga muncul setelah melihat jenazah korban di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Menurut Jefri, terdapat sejumlah luka yang dinilai tidak wajar di tubuh Natanael.“Sudah kaku, tegang. Kondisinya babak belur, setengah badan memar. Banyak lebam di tubuh, di lengan, ketiak, kepala bagian belakang juga membiru, kecuali kakinya saja yang tidak kenapa-kenapa. Kalau lihat kondisinya, tidak mungkin satu orang, sepertinya dikeroyok,” jelasnya.Keluarga menyebut Natanael merupakan anggota polisi yang baru lulus pendidikan bintara pada 2025 dan mulai berdinas pada Januari 2026. Di mata keluarga, ia dikenal sebagai pribadi pendiam dan tidak pernah terlibat masalah.Sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan orangtuanya melalui panggilan video pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.“Biasanya dia menelepon, menceritakan kesehariannya kepada orangtua,” kata Jefri.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri mengungkap motif penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas. Aksi itu dilakukan delapan anggota Direktorat Samapta Polda Kepri.Satu oknum polisi senior telah ditetapkan tersangka. Sedangkan tujuh anggota lainnya masih diperiksa atas dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa korban di mess Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan motif di balik penganiayaan brutal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan dipicu oleh kekesalan senior karena korban dianggap tidak melaksanakan kegiatan kurvei atau pembersihan lingkungan mess secara bersama-sama."Pemicunya karena korban tidak melaksanakan kegiatan kurvei yang diperintahkan, sehingga memicu kemarahan seniornya. Sayangnya, tindakan yang diklaim sebagai 'pembinaan' ini justru berujung maut," ujar Kombes Pol Eddwi, Selasa 14 April 2026.Dia mengungkapkan, aksi penganiayaan ternyata tidak hanya dialami Bripda Natanael. Rekannya yang berinisial AP juga menjadi sasaran pemukulan dan tendangan. “AP hanya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ucapnya.Hingga Selasa siang, jenazah Bripda Natanael masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian secara medis.Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan dan tegas. Selain penanganan secara kode etik oleh Bidpropam, kasus ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

15 April 2026

Iptu N Tersangka Remaja di Makkasar Tewas Tertembak, Mabes Polri Pastikan Tindakan Tegas

LensaDaily - Oknum polisi Iptu N ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistolnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mabes Polri memastikan tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.Peristiwa tersebut terjadi saat korban bermain “perang” senjata peluru jelly atau water gel blaster bersama teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu 1 Maret 2026 pagi.”Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh Kapolrestabes dari Makassar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Kamis 5 Maret 2026.Karopenmas menjelaskan, langkah tegas yang telah diambil oleh jajaran kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar mencakup dua proses sekaligus, yakni proses pidana dan proses etik. Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, saat ini Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.”Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” ungkapnya.Ia pun memastikan proses evaluasi berkala terus dilakukan atas penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota.

06 Maret 2026

Hajar Pelajar dengan Helm hingga Tewas, Oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Tersangka

LensaDaily - Oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya alias MS ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua orang pelajar, hingga salah satunya seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) tewas dan satunya lagi yang merupakan abang AT alami luka berat. Selain sebagai tersangka, Bripda Masias akan menjalani sidang kode etik Polri dan nasibnya sebagai polisi akan ditentukan.Kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias ditangani Polres Tual, yang memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Tual telah melakukan  gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil  status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu 21 Februari 2026.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kombes Pol Rositah Umasugi.Proses pemeriksaan oknum polisi Bripda Masias akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.

22 Februari 2026