LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menegaskan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pasar modal, terutama terkait arus modal keluar (outflow) yang terjadi belakangan ini. Pemerintah membahas perkembangan kondisi ekonomi dan stabilitas sektor keuangan, termasuk dinamika pasar modal di tengah tekanan global.Pembahasan ini dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo Subianto menggelar bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 5 Mei 2026.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa fenomena outflow tersebut tidak terlepas dari dinamika global, khususnya faktor geopolitik dan geoekonomi, termasuk kebijakan suku bunga tinggi oleh bank sentral Amerika Serikat.“Dapat kami sampaikan kalau teman-teman lihat terjadi outflow ya, karena memang saat ini kondisi dari faktor geopolitik dan geoekonomi secara global, dimana tentu kalau dari The Fed higher for longer, makanya pada outflow. Namun selama kita yakini fundamental kita baik, kita harapkan ini akan bisa berbalik,” ujar Friderica dalam keterangan persnya kepada awak media usai rapat.Lebih lanjut, OJK juga menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia. Hal ini mencakup keterbukaan data kepemilikan saham hingga peningkatan granularitas informasi.“Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa setelah market event, yaitu yang dicetuskan dari semenjak akhir Januari kemarin dari MSCI, dapat kami sampaikan bahwa seluruh hal-hal yang menjadi concern dari global investor terkait dengan transparansi dari pasar modal Indonesia, di mana data dari 1 persen pemegang saham sudah kita buka, kemudian granularity dari data dari 9 klasifikasi menjadi 39 sudah kita sampaikan, sudah sangat granular,” tuturnya.Selain itu, OJK juga telah mengungkap data terkait ultimate beneficial owner serta meningkatkan ketentuan likuiditas saham melalui pengaturan free float. Berbagai langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan fundamental pasar modal.Friderica menambahkan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini mulai menunjukkan pola yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan, seiring dengan perbaikan yang dilakukan.“Jadi saham-saham yang sekarang pergerakannya sudah lebih ke fundamental, dan kalau kita melihat nanti mungkin pengumuman di Mei oleh MSCI, dan juga nanti di Juni untuk terkait market kita, mungkin kalau di Maret nanti akan ada rebalancing dari indeks MSCI kita, mungkin kita expect akan terjadi penyesuaian, namun kita sampaikan ini adalah dampak temporary dari perbaikan yang kita lakukan,” ungkapnya.Di sisi lain, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui peningkatan jumlah investor domestik guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional di tengah volatilitas global.“Teman-teman kalau melihat angka jumlah investor di pasar modal kita dalam satu tahun itu naik sekitar 5 juta SID. Jadi kita pendalaman pasar bagaimana investor domestik kita tingkatkan, supaya kalau terjadi gonjang ganjing di luar tetap lebih stabil untuk market kita,” tambahnya.Di sisi lain, strategi jangka panjang juga diperkuat melalui pendalaman pasar domestik. Dalam satu tahun terakhir, jumlah investor pasar modal meningkat signifikan hingga sekitar 5 juta Single Investor Identification (SID). Lonjakan ini menjadi bantalan penting untuk menjaga stabilitas pasar di tengah gejolak eksternal.Rapat terbatas ini menegaskan keselarasan langkah pemerintah dan otoritas keuangan untuk menjaga kepercayaan, memperkuat transparansi, dan membangun pasar yang lebih dalam dan resilien. Di tengah tekanan global, Indonesia tidak hanya bertahan tetapi terus memperkuat fondasi menuju pasar keuangan yang lebih kredibel dan berdaya tahan tinggi.
06 Mei 2026Tag: otoritasjasakeuangan
LensaDaily - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia mendorong investigasi menyeluruh karena kasus tersebut menyangkut nasib hampir 2.000 masyarakat kecil.“Perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama,” ujar Puan dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 20 April 2026.Kasus bermula pada 2018 ketika Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union Paroki. Total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar dari sekitar 1.900 anggota koperasi, mayoritas petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.Belakangan terungkap, produk tersebut bukan layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Dokumen investasi, termasuk bilyet deposito, diduga dipalsukan. Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi pelaku dan pihak terkait.Puan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan audit internal perbankan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta investigasi menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.“Persoalan harus diidentifikasi secara jelas, dan yang utama dana jemaat segera dikembalikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Menurut Puan, kasus ini tidak sekadar penyimpangan individu karena pelaku menggunakan identitas institusi perbankan. Ia juga menyoroti lemahnya deteksi dini dalam transaksi bernilai besar yang berlangsung berulang tanpa teridentifikasi.“Ini ujian serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan bank,” ujarnya.Di sisi lain, Puan meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum dan mengedepankan pendekatan asset recovery. Ia juga mendorong pengusutan tuntas untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.BNI sempat menyatakan dana tersebut bukan tanggung jawab bank karena bukan produk resmi. Namun, BNI kini memastikan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, Puan mengapresiasi langkah BNI yang akan mengembalikan dana nasabah.“Pengembalian dana penting sebagai tanggung jawab institusional, karena menyangkut nasib 1.900 masyarakat kecil,” ujarnya.Lebih lanjut, Puan meminta OJK mengawal proses pengembalian hingga tuntas dan melakukan audit bila diperlukan untuk menjaga perlindungan konsumen serta kepercayaan publik.“Kasus ini harus menjadi koreksi terhadap standar pengawasan internal, karena kepercayaan publik adalah fondasi sektor jasa keuangan, terlebih bagi bank milik negara,” katanya.Puan juga menekankan perlunya penguatan regulasi transparansi produk perbankan, termasuk kewajiban bukti transaksi digital terverifikasi untuk mencegah manipulasi. Selain itu, DPR mendorong integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi guna meningkatkan deteksi dini anomali transaksi.“Penguatan sistem pengawasan yang ketat harus menjadi regulasi tegas untuk menutup celah kecurangan,” pungkasnya.Ia menambahkan, seluruh BUMN perlu melakukan evaluasi tata kelola dan integritas SDM, termasuk penguatan sistem whistleblowing serta perlindungan pelapor.“Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga penting agar terhindar dari praktik kecurangan,” tutup Puan.
21 April 2026LensaDaily - Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang berlangsung 16 jam guna mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dari penggeledahan disita dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan; termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet; serta sarana pendukung operasional perusahaan.“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya dikutip Senin 26 Januari 2026.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI.Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi. Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar.
26 Januari 2026LensaDaily - Praktisi hukum Sumatera Utara, Surya Adinata resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan maladministrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis 22 Januari 2026. Penyerahan berkas pengaduan ini dilakukan untuk memastikan adanya penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017, yang diduga kuat terlibat dalam pembiaran krisis keuangan di tubuh Jiwasraya.Laporan ini menjadi sorotan tajam karena secara spesifik mendesak pengusutan tuntas terhadap peran regulator, terutama mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.Surya Adinata, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Gelora Surya Keadilan dan mantan Direktur LBH Medan 2 periode, menegaskan bahwa kerugian negara triliunan rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah dalam fungsi pengawasan."Benar, hari ini saya secara pribadi resmi melapor ke KPK dan Kejagung. Kita bicara soal tanggung jawab absolut OJK. Negara tidak boleh hanya memenjarakan jajaran direksi Jiwasraya, sementara oknum regulator yang diduga main mata atau lalai dibiarkan melenggang," tegas Surya dalam keterangan tertulisnya Jumat 23 Januari 2026.Meski sebelumnya eks Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK sempat membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, Surya menilai klarifikasi sepihak tidaklah cukup di mata hukum. Publik menuntut pembuktian objektif melalui proses penyidikan resmi.Penyidik didorong untuk membongkar "kotak pandora" pengawasan periode 2012-2017, dengan tiga fokus utama:1. Menelusuri dugaan gratifikasi dari pihak terkait kepada oknum regulator.2. Memastikan apakah instruksi OJK untuk membuang saham sampah (non-bluechip) benar-benar dilakukan atau hanya akal-akalan administratif.3. Mengapa investasi berisiko tinggi yang merampok uang rakyat belasan triliun bisa lolos dari radar pengawasan selama bertahun-tahun.Desakan ini mencuat tepat setelah mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara pada 7 Januari 2026 lalu atas kasus yang sama. Vonis ini seolah menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menyeret aktor-aktor lain yang lebih besar."Publik kini menanti keberanian KPK dan Kejagung. Apakah mereka berani membuka kembali berkas pengawasan tahun 2014-2015? Ini adalah ujian integritas bagi industri keuangan kita," pungkas Surya Adinata.Hingga berita ini diturunkan, kasus gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun ini terus menjadi luka bagi ribuan nasabah yang menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
23 Januari 2026LensaDaily - Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) naik penyidikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan dugaan fraud (kecurangan) dari gagal bayar. Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi."Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin 19 Januari 2026.Menurut Kombes Pol. Ade Safri, saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan analisis barang bukti yang telah berhasil disita penyidik. Dengan begitu, dugaan fraud dalam kasus ini bisa diungkap secara jelas."Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ujarnya.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR.“Dari skema yang kami cermati, ini merupakan skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026, sebagaimana dipantau melalui siaran YouTube TV Parlemen. Ia menyebutkan bahwa PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.Agusman merinci sejumlah indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI. Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi.Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar. “Intinya, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana,” ujar Agusman di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
19 Januari 2026


