icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Kasus Dana Syariah Naik Penyidikan, Bareskrim Temukan Kecurangan

Lensa Daily - Nasional
Senin, 19 Jan 2026 16:18 WIB

LensaDaily - Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) naik penyidikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan dugaan fraud (kecurangan) dari gagal bayar. Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin 19 Januari 2026.

Menurut Kombes Pol. Ade Safri, saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan analisis barang bukti yang telah berhasil disita penyidik. Dengan begitu, dugaan fraud dalam kasus ini bisa diungkap secara jelas.

"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ujarnya.

Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR.

“Dari skema yang kami cermati, ini merupakan skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026, sebagaimana dipantau melalui siaran YouTube TV Parlemen. Ia menyebutkan bahwa PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.

Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.

PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.

Agusman merinci sejumlah indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI. Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi.

Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar. “Intinya, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana,” ujar Agusman di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini