icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ppatk


Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia

LensaDaily - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026. "Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat 6 Februari 2026.Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban."Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelasnya.

06 Februari 2026

Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Polri, Sita Bukti Dugaan Penggelapan

LensaDaily - Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang berlangsung  16 jam guna mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dari penggeledahan disita dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan; termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet; serta sarana pendukung operasional perusahaan.“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya dikutip Senin 26 Januari 2026.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI.Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi. Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar.

26 Januari 2026

Kasus Dana Syariah Naik Penyidikan, Bareskrim Temukan Kecurangan

LensaDaily - Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) naik penyidikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan dugaan fraud (kecurangan) dari gagal bayar. Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi."Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin 19 Januari 2026.Menurut Kombes Pol. Ade Safri, saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan analisis barang bukti yang telah berhasil disita penyidik. Dengan begitu, dugaan fraud dalam kasus ini bisa diungkap secara jelas."Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ujarnya.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR.“Dari skema yang kami cermati, ini merupakan skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026, sebagaimana dipantau melalui siaran YouTube TV Parlemen. Ia menyebutkan bahwa PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.Agusman merinci sejumlah indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI. Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi.Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar. “Intinya, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana,” ujar Agusman di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

19 Januari 2026

Judol Internasional Dibongkar Bareskrim Polri, Raup Untung Ratusan Miliar

LensaDaily - Perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jum'at 2 Januari 2026.Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.

03 Januari 2026

Pimpin Rapat Khusus Sebelum Bertolak ke Australia, Prabowo Tekankan Pengelolaan Keuangan Negara

LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto menunda jadwal penerbangan ke menggelar rapat khusus secara tertutup sebelum berangkat Sydney, Australia, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 11 November 2025. Kunjungan Prabowo ke Sydney tersebut melakukan kunjungan kenegaraan selama satu hari.Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya."Presiden Prabowo Subianto menunda jadwal penerbangan selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025," ujar Seskab dalam keterangan tertulisnya. Seskab mengungkapkan bahwa rapat tersebut digelar sebelum Presiden Prabowo bertolak menuju Sydney, Australia, untuk melakukan kunjungan kenegaraan selama satu hari. Dalam rapat, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Kepala Negara menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.“Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” tegas Presiden Prabowo.Seskab menyebut bahwa Presiden Prabowo turut memberikan instruksi kepada Mensesneg Prasetyo Hadi untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal menjelang akhir tahun."Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini," pungkasnya. 

11 November 2025