icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: danasyariah


Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri Kasus PT DSI

LensaDaily - Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait penyidikan kasus penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil keduanya dalam kapasitas sebagai saksi."Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis 2 April 2026.Brigjen Pol. Ade Safri mengungkapkan, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan."Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ungkapnya.Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah menjadi brand amabasador PT DSI selama tiga tahun.

02 April 2026

2 Tersangka Pengelapan Dana Syariah Indonesia Ditahan, 1 Lagi Sakit

LensaDaily - Komisaris dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI. Keduanya Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA) yang ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin 9 Februari 2026."Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa 10 Februari 2026.Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar TA dengan 85 pertanyaan. Sedangkan tersangka ARL yang juga diperiksa sebagai tersangka dicecar 138 pertanyaan. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), belum hadir dalam agenda pemeriksaan karena alasan sakit."Akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," ujarnya.Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif. Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban."Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

10 Februari 2026

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia

LensaDaily - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026. "Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat 6 Februari 2026.Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban."Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelasnya.

06 Februari 2026

Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Polri, Sita Bukti Dugaan Penggelapan

LensaDaily - Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang berlangsung  16 jam guna mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dari penggeledahan disita dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan; termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet; serta sarana pendukung operasional perusahaan.“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya dikutip Senin 26 Januari 2026.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI.Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi. Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar.

26 Januari 2026

Kasus Dana Syariah Naik Penyidikan, Bareskrim Temukan Kecurangan

LensaDaily - Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) naik penyidikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan dugaan fraud (kecurangan) dari gagal bayar. Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi."Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin 19 Januari 2026.Menurut Kombes Pol. Ade Safri, saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan analisis barang bukti yang telah berhasil disita penyidik. Dengan begitu, dugaan fraud dalam kasus ini bisa diungkap secara jelas."Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ujarnya.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR.“Dari skema yang kami cermati, ini merupakan skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026, sebagaimana dipantau melalui siaran YouTube TV Parlemen. Ia menyebutkan bahwa PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.Agusman merinci sejumlah indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI. Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi.Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar. “Intinya, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana,” ujar Agusman di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

19 Januari 2026