icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

2 Tersangka Pengelapan Dana Syariah Indonesia Ditahan, 1 Lagi Sakit

Lensa Daily - Nasional
Selasa, 10 Feb 2026 18:30 WIB

LensaDaily - Komisaris dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI. Keduanya Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA) yang ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin 9 Februari 2026.

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar TA dengan 85 pertanyaan. Sedangkan tersangka ARL yang juga diperiksa sebagai tersangka dicecar 138 pertanyaan. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), belum hadir dalam agenda pemeriksaan karena alasan sakit.

"Akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," ujarnya.



Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif. Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban.

"Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini