icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: saham


DPR Sorot Kinerja Bank Indonesia Usai Rupiah Terus Melemah, Primus: Kita Lemah Terhadap Semua Mata Uang

LensaDaily - Kinerja Bank Indonesia (BI) disorot atas pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan yang terjadi di pasar keuangan nasional. Pasalnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu segera dijawab oleh otoritas moneter.Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio yang mengatakan, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas lima persen tidak sejalan dengan kondisi rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat maupun sejumlah mata uang dunia lainnya. Pun, dirinya menyinggung kondisi indeks pasar saham Indonesia yang dinilai tertinggal dibanding negara lain yang sudah lebih dulu pulih dari tekanan global.“Pertumbuhan ekonomi kita 5,61 persen. Tetapi nilai tukar rupiah kita jeblok. Bahkan sekarang ada di level rekor terendahnya terhadap dolar,” ujar Primus dalam agenda Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.Ia mengatakan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap kualitas dan kredibilitas Bank Indonesia sebagai bank sentral. Menurutnya, pelemahan rupiah bukan hanya terjadi terhadap dolar Amerika Serikat, tetapi juga terhadap berbagai mata uang negara lain.Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PAN ini mengungkapkan dirinya telah berulang kali mempertanyakan kondisi tersebut dalam rapat bersama Bank Indonesia. Menurut pandangannya, lemahnya rupiah harus dilihat secara realistis dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa di tengah dinamika ekonomi global saat ini.“Kenapa rupiah kita ini lemah? Kalau dibandingkan dengan dolar. Tapi faktanya dan ironisnya Pak, ini terhadap semua mata uang. Kita melemah terhadap Singapura, terhadap Australia, terhadap Ringgit, terhadap Rial,” tegasnya.Tidak hanya itu saja, ia menilai kondisi tersebut berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Oleh karena itu, dirinya meminta pimpinan BI berani mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab atas situasi yang terjadi demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar.“Apa yang terjadi saat ini, menurut saya pribadi, Bank Indonesia saat ini menghilangkan trust. Bank Indonesia sudah menyampingkan kredibilitasnya,” pungkas Primus.

18 Mei 2026

Pastikan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Danantara Beli Saham Aplikator

LensaDaily - Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator. Hal ini memperhatikan nasib buruh yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) termasuk soal besaran potongan biaya oleh aplikator menuai perhatian serius negara.Sehingga, kebijakan yang menyangkut sistem kerja dan pembagian pendapatan akan disesuaikan secara bertahap. Langkah awal yang akan ditempuh, adalah menurunkan persentase potongan biaya yang diambil oleh aplikator.“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutip  dpr.go.id, Minggu 3 Mei 2026.Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menerangkan pembahasan mengenai status pengemudi ojol apakah sebagai pekerja atau mitra masih dalam tahap simulasi dan kajian. Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol.Tak hanya itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, termasuk melalui kepemilikan saham, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco.Turut hadir pula dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Dari pihak buruh, aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terdiri dari Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan.Selain itu turut hadir juga dalam pertemuan tersebut KPBI, elemen petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.

03 Mei 2026

2 Tersangka Pengelapan Dana Syariah Indonesia Ditahan, 1 Lagi Sakit

LensaDaily - Komisaris dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI. Keduanya Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA) yang ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin 9 Februari 2026."Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa 10 Februari 2026.Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar TA dengan 85 pertanyaan. Sedangkan tersangka ARL yang juga diperiksa sebagai tersangka dicecar 138 pertanyaan. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), belum hadir dalam agenda pemeriksaan karena alasan sakit."Akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," ujarnya.Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif. Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban."Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

10 Februari 2026

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia

LensaDaily - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026. "Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat 6 Februari 2026.Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban."Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelasnya.

06 Februari 2026

Timothy Ronald Segera Dipanggil, Polda Metro Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Kripto

LensaDaily - Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penipuan investasi yang berujung kerugian akibat trading kripto mencapai ratusan miliar rupiah. Pelapor kasus ini akan diperiksa hari ini Selasa 13 Januari 2026.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa agenda pertama yakni pemeriksaan pelapor dan saksi yang telah dijadwalkan pada Selasa 13 Januari 2026.“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa,” jelas Kombes Pol. Budi kepada wartawan, Senin 12 Januari 2026.Kombes Pol. Budi membenarkan jika kasus ini terlapornya masih lidik atas dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan, Jumat 9 Januari 2026. Namun, duduk perkara kasus ini belum bisa diungkapnya.“Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto. Nah ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani,” ujarnya.Laporan itu mencuat setelah unggahan akun Instagram @skyholic888 menyebut pengaduan diajukan sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang dibangun Timothy bersama Kalimasada. Mereka menuding keduanya menggaet investor untuk menanam uang ke aset kripto demi memperkaya diri.Akun tersebut mengklaim sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan total nilai lebih dari Rp200 miliar. Unggahan lain memperlihatkan foto surat laporan resmi dari Polda Metro Jaya.Disebutkan juga, sejumlah korban sempat takut melapor karena intimidasi. Kini mereka membentuk grup dan akhirnya mengajukan laporan bersama.Timothy dan Kalimasada terancam dijerat berlapis pasal, mulai UU ITE Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, UU Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 80, 81, 82, hingga Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1.Nama Timothy selama ini lekat dengan kontroversi. Ia kerap memamerkan kekayaan dan gaya hidup, disertai komentar yang dinilai merendahkan. Seperti menyebut aktivitas gym “goblok” hingga menyindir warga yang ingin pindah ke luar negeri sebagai tak cukup pintar.Timothy selalu membela diri sebagai pendobrak mental miskin yang ingin membantu orang lain kaya lewat kripto dan saham. Tapi kini, publik menunggu apakah 'guru kaya' itu mampu membuktikan nasihatnya bukan sekadar jargon.

13 Januari 2026