icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pemalsuan


466.535 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, Rupiah Sulit Dipalsukan tapi Banyak Kasus

LensaDaily - Sebanyak 466.535 lembar uang palsu berbagai pecahan hasil pengungkapan Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dimusnahkan.Pemusnahan Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026 tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan uang oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.

13 Mei 2026

Richard Lee Dicekal, Tersangka Pemalsuan Produk Kecantikan

LensaDaily - Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan komposisi produk kecantikan dicekal (pencegahan dan penangkalan) bepergian ke luar negeri. Kasus ini, penyidik akan memanggil Richard Lee pekan depan untuk pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai."Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto Rabu 11 Februari 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, pencekalan ini pun dapat diperpanjang kembali jika dirasa diperlukan oleh penyidik terhadap tersangka dugaan kasus pemalsuan produk kecantikan itu."Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," ujar Kombes Pol. Budi.Dijelaskan Kombes Pol. Budi, tim penyidik juga melakukan pemanggilan kembali kepada Richard Lee pekan depan. Pemanggilan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan.Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

12 Februari 2026

Alasan Kurang Fit, Richard Lee Batal Diperiksa Polda MetroJaya - Tersangka Kasus Pemalsuan

LensaDaily - Tersangka kasus dugaan pemalsuan label produk kecantikan, Richard Lee, batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sesuai jadwal, pemeriksaan seharusnya digelar hari ini, Senin 19 Januari 2026 dan pembatalan ini, penyidik pun agendakan selanjutnya."Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin 19 Januari 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.Diketahui, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya. Sedangkan penetapan tersangka Richard Lee sendiri sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin ini. Pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan.Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

19 Januari 2026

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel, Bareskrim Polri Periksa Hellyana

LensaDaily - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diperiksa Bareskrim Polri terkait ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis 13 November 2025 mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor berinisial AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, Jumat 14 November 2025.Ia menegaskan, kasus ini telah masuk pada tahapan penyidikan substantif dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ungkapnya.

14 November 2025

Eiger Palsu Dibongkar Polda Jateng, 4 Orang Tersangka - Beroperasi 3 Tahun

LensaDaily - Pemalsuan produk merek perlengkapan outdoor Eiger diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan kakak-beradik dan para pelaku sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan ada 2 pemilik toko dan 2 produsen asal Jombang dan Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tersangka.“Tersangka kasus ini, diketahui ada 4 orang, dua orang pemilik toko KJ dan KZ, merupakan kakak beradik. Kemudian dua orang lainnya adalah berinisial AM selaku produsen sendal warga Jombang, dan HH juga produsen warga Surabaya,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 11 November 2025.“Tersangka sudah ada, ancaman Pasal 100 ayat (2) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan subsider Pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” jelasnya.Dalam kesempatannya, ia menjelaskan tersangka memang belum ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah empat tahun. Meski begitu, mereka disebut telah beroperasi sejak sekitar tiga tahun.“Belum ditahan. Kalau operasinya sejak tiga tahunan,” ujarnya.Sementara PT Eiger Multi Produk Industri sebagai produsen Eiger mengungkap pihaknya menemukan adanya ribuan produk palsu. Ribuan sandal dan tas berlogo Eiger itu ditemukan dijual di sejumlah toko di Solo.Legal PT Eigerindo, Femi Fandriansyah, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus itu ke ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sejak Maret 2024. Saat itu tim internalnya menemukan dugaan pemalsuan merek di lapangan.“Pelaporan ini kita lakukan di Bulan Maret 2024 dan sudah ditangani. Terima kasih Krimsus Polda Jateng, kita sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujar Femi Fandriansyah.Femi Fandriansyah, menjelaskan, temuan awal berada di dua toko, yakni Toko KJ dan AZ di wilayah Pasar Kliwon, Kota Solo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui produk palsu yang dijual meniru logo dan font khas Eiger.“Yang paling menonjol yang kita laporkan itu sandal dan tas. Ada sandal kurang lebih 3.421 pasang dan tas ada 2.326 tas,” jelasnya.Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan ke polisi merupakan dugaan pemalsuan merek, bukan sekadar kesamaan produk. Pihak Polda Jateng disebut juga sudah menelusuri hingga ke produsen barang-barang tersebut.“Kerugiannya lebih ke immaterialnya, karena ini untuk pengguna Eiger kan sulit membedakan mana yang asli dan palau. Takutnya ketika digunakan ternyata palsu dan nyangkanya ini produk asli,” jelasnya.“Dari logonya mereka menggunakan logo Eiger kemudian fontnya menggunakan font Eiger. Kebanyakan yang kita laporkan dari logonya. Yang kita laporkan pemalsuan merek,” ujarnya.Ia mengungkapkan bahwa dari sisi kualitas, perbedaannya sangat mencolok. Produk asli dijual di atas Rp 180 ribu, sementara versi palsu dibanderol sangat murah di kisaran Rp 15-20 ribu.Ia pun memastikan pelanggan untuk tak khawatir dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta hanya membeli produk Eiger di toko resmi.

12 November 2025