icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Alasan Kurang Fit, Richard Lee Batal Diperiksa Polda MetroJaya - Tersangka Kasus Pemalsuan

Lensa Daily - Nasional
Senin, 19 Jan 2026 11:58 WIB

LensaDaily - Tersangka kasus dugaan pemalsuan label produk kecantikan, Richard Lee, batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sesuai jadwal, pemeriksaan seharusnya digelar hari ini, Senin 19 Januari 2026 dan pembatalan ini, penyidik pun agendakan selanjutnya.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin 19 Januari 2026.

Menurut Kombes Pol. Budi, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

β€œKarena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.

Diketahui, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya. Sedangkan penetapan tersangka Richard Lee sendiri sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin ini. Pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.

Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini