LensaDaily - Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai Richard Lee menghambat proses penyidikan."Iya, (Richard Lee ditahan)," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, Jumat 6 Maret 2026.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada Richard Lee.Kombes Pol. Budi menerangkan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/26) dan Kamis (5/3/26) tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.Atas dasar hal tersebut, ujar Kabid Humas, terhadap tersangka Richard Lee dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan.Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
07 Maret 2026Tag: RichardLee
LensaDaily - Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan komposisi produk kecantikan dicekal (pencegahan dan penangkalan) bepergian ke luar negeri. Kasus ini, penyidik akan memanggil Richard Lee pekan depan untuk pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai."Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto Rabu 11 Februari 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, pencekalan ini pun dapat diperpanjang kembali jika dirasa diperlukan oleh penyidik terhadap tersangka dugaan kasus pemalsuan produk kecantikan itu."Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," ujar Kombes Pol. Budi.Dijelaskan Kombes Pol. Budi, tim penyidik juga melakukan pemanggilan kembali kepada Richard Lee pekan depan. Pemanggilan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan.Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
12 Februari 2026LensaDaily - Tersangka kasus dugaan pemalsuan label produk kecantikan, Richard Lee, batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sesuai jadwal, pemeriksaan seharusnya digelar hari ini, Senin 19 Januari 2026 dan pembatalan ini, penyidik pun agendakan selanjutnya."Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin 19 Januari 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.Diketahui, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya. Sedangkan penetapan tersangka Richard Lee sendiri sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin ini. Pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan 'treatment' kecantikan.Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
19 Januari 2026


