icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: poldariau


4 Pembunuh Wanita Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Sumut dan Aceh

LensaDaily - Pembunuhan terhadap seorang wanita lansia di Kota Pekanbaru, Riau, diungkap Polda Riau. Perburuan pelaku pembunuhan terhadap seorang korban bernama Dumaris Boru Sitio (60) itu hingga ke Sumatera Utara dan Aceh."Begitu melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah di luar wilayah hukum provinsi Polda Riau, ini sudah sampai ke wilayah Sumatera Utara dan sudah sampai ke provinsi Aceh," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra mengutip keterangannya Senin 4 Mei 2026.Rekaman CCTV mengungkap jejak para pelaku. Dari empat pelaku tersebut, salah satunya diduga wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban.Detik-detik aksi pembunuhan itu juga terekam jelas di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku datang menggunakan mobil hitam.Seorang wanita berkaus hitam yang diduga merupakan menantu korban berinisial AF masuk ke halaman rumah, disusul wanita lain yang mengenakan jaket hoodie berwarna biru. Tak lama kemudian, dua pria menyusul keduanya.Tak lama setelah itu, korban keluar dari dalam kamar dan membuka pintu untuk menyambut tamu tersebut. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban.Belum diketahui apa yang mereka bicarakan. Namun, situasi saat itu terlihat normal. Hingga kemudian seorang pria datang sambil membawa kayu balok. Seketika, ia melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga terluka.

04 Mei 2026

Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Eks Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap Polisi

LensaDaily - Eks finalis Puteri Indonesia 2024 dari Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF ditangkap polisi atas kasus praktik ilegal kesehatan dan kecantikan. Kasus yang menjerat Jeni ini sebagai tersangka karena menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.Penangkapan dilakukan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” jelas Kombes Pol. Ade, mengutip keterangannya Jumat 1 Mei 2026.Ia menyatakan, JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/26) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.Kombes Pol. Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Kombes Pol. Ade.Korban 15 Orang Alami CacatAkibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis. Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang.Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.Dari hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol. Ade, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi hingga Rp16 juta.

01 Mei 2026

Bantu Identifikasi Korban Bencana di Sumbar, Polda Riau Serahkan Peti Pendingin

LensaDaily - Polda Riau mengirimkan bantuan peti pendingin (cool storage) untuk jenazah korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Peti pendingin ini bermanfaat untuk penempatan dan mencegah pembusukan jenazah korban bencana selama proses identifikasi berlangsung.Peti jenazah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo kepada pihak di RSUD Lubuk Pasung, Agam, Sabtu 6 Desember 2025. Brigjen Jossy mengatakan bantuan peti jenazah ini merupakan bentuk dukungan Polda Riau untuk mem-back up penuh penanganan bencana di Sumatera Barat.Kabid Dokkes Polda Riau selaku Kasatgas DVI Posko Ante Mortem, Kombes Wahono Edi, menyampaikan peti pendingin ini bermanfaat untuk penempatan jenazah korban bencana selama proses identifikasi mayat berlangsung. Ia menyampaikan Kabupaten Agam merupakan wilayah yang terdampak bencana paling parah dengan perkiraan jumlah korban paling banyak."Sehingga, arahan Kapolda Riau untuk memberikan cool storage. Gunanya untuk apa, dengan korban sebegitu banyak dengan kamar jenazah yang terbatas, kita harus memanage penguasaan jenazah sehingga proses identifikasi berjalan baik," kata Kombes Wahono.Cool storage ini sangat diperlukan, mengingat jenazah perlu perhatian khusus, mengingat kondisinya yang mudah mengalami pembusukan. Jenazah yang terpapar udara dengan cepat mengalami pembusukan, sehingga akan lebih sulit untuk dikenali.Asisten II Sekda Kabupaten Agam, Adrinaldi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan dari Polda Riau tersebut."Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kedatangan pendingin jenazah ini bisa membantu dalam pekerjaan bapak-bapak dari DVI, sehingga ke depannya," kata Adrinaldi.Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Polda Riau dalam upaya penanganan bencana, khususnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat."Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Agam mengucapkan terima kasih yang sangat besar kepada Bapak Kapolda dan Wakapolda, umumnya Polda Riau yang membantu full dalam penanganan bencana di Kabupaten Agam ini," jelasnya.Ia menambahkan, di tengah kondisi berduka ini, Pemkab Agam merasa bangga karena bantuan mengalir dari mana-mana."Memang kita sedang berduka, tetapi kita sangat bangga bahwa kita tidak sendiri. Banyak teman-teman dari pemerintahan kota, TNI, Polri yang membantu kuta, mudah-mudahan dengan bantuan ini bisa mempercepat pemulihan di Kabupaten Agam. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, salam untuk Bapak Kapolda Riau, mudah-mudahan ini menjadi ladang ibadah," katanya.

07 Desember 2025

Bareskrim Polri Tangani 30 Kasus Pengoplosan Beras, 36 Orang Tersangka

LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jumlah tersangka dalam kasus beras oplosan. Sejauh ini, total sudah 30 kasus yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.“Beras sampai saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf usai konferensi pers, Kamis 25 September 2025.Menurut Brigjen Pol. Helfi, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan selaku jaksa penutut umum (JPU). Dua tersangka itu yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Riau.Disampaikan Brigjen Helfi, seluruh pihak distributor beras premium yang terlibat pun sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan, tersangka yang sudah ditetapkan namun belum ditahan juga terus diproses.“Belum, masih proses. Masih proses, kita koordinasi terus dengan JPU. (Pemeriksaan) Sudah semua,” ujarnya.Salah satu kasus pengoplosan beras yang ditangani Mabes Polri sendiri dengan penetapan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lain kasus dugaan pengoplosan beras.Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.Kasus ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tiga kali menyebut Kapolri dan Jaksa Agung. Presiden memerintahkan keduanya segera menindak pengoplos beras, yang telah menjual beras biasa dengan label beras premium.

26 September 2025

Polda Riau Tetapkan 51 Orang Tersangka Karhutla, Begini Modusnya

LensaDaily - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 51 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah mencapai 1.000 hektare dan terjadi penyebaran pesat dari 546 hektare. Sedangkan upaya pemadaman masih terus berlangsung oleh tim gabungan dengan areal kebakaran yang terus meluas.Polda Riau pun mengungkap modus operandi para pelaku pembakaran yang sebabkan karhutla di Riau. Diketahui, hingga saat ini terdapat 51 tersangka dari 41 kasus yang ditangani.“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karabianto, Senin 28 Juli 2025.Untuk tersangka perambahan hutan, ujarnya, dijerat pasal 78 ayat (2) UU kehutanan sebagaimana dirubah dalam rumusan pasal 36 angka 19 UU Ciptaker. Kemudian, Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Kemudian, untuk tersangka pembakaran hutan dijerat pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) UU kehutanan. Lalu, pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU perkebunan.“Selain itu, Pasal 108 UU PPLH, pasal 187 KUHP, dan pasal 188 KUHP,” ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi. Per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan 27 titik api aktif. Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.Dalam waktu sepekan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan, dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare. Angka ini merupakan bagian dari total 35 laporan kasus karhutla yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025, dengan total tersangka mencapai 44 orang dan luas lahan yang telah terbakar mencapai 269 hektare.Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, dan berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.

28 Juli 2025