icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Polda Riau Tetapkan 51 Orang Tersangka Karhutla, Begini Modusnya

Lensa Daily - Nasional
Senin, 28 Jul 2025 15:30 WIB

LensaDaily - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 51 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah mencapai 1.000 hektare dan terjadi penyebaran pesat dari 546 hektare. Sedangkan upaya pemadaman masih terus berlangsung oleh tim gabungan dengan areal kebakaran yang terus meluas.

Polda Riau pun mengungkap modus operandi para pelaku pembakaran yang sebabkan karhutla di Riau. Diketahui, hingga saat ini terdapat 51 tersangka dari 41 kasus yang ditangani.

“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karabianto, Senin 28 Juli 2025.

Untuk tersangka perambahan hutan, ujarnya, dijerat pasal 78 ayat (2) UU kehutanan sebagaimana dirubah dalam rumusan pasal 36 angka 19 UU Ciptaker. Kemudian, Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian, untuk tersangka pembakaran hutan dijerat pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) UU kehutanan. Lalu, pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU perkebunan.

“Selain itu, Pasal 108 UU PPLH, pasal 187 KUHP, dan pasal 188 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi. Per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan 27 titik api aktif. Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.

Dalam waktu sepekan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan, dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare. Angka ini merupakan bagian dari total 35 laporan kasus karhutla yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025, dengan total tersangka mencapai 44 orang dan luas lahan yang telah terbakar mencapai 269 hektare.

Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, dan berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini