icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pondokpesantren


Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Ancam Bahaya Anak, Pelaku Gunakan Otoritas Kekuasaan

LensaDaily - Kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan hukum terhadap pelaku diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka yang diduga melarikan diri.Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menegaskan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, rangkaian kasus yang muncul belakangan menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi, mulai dari relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan lembaga pendidikan.“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding mengutip keterangannya di drp.go.id, Sabtu 9 Mei 2026.Sudding menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren.Menurut informasi yang beredar, mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Para korban diduga mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila tidak menuruti permintaan pelaku.“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding Sudding juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dikabarkan menghilang setelah sebelumnya tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa ruang kompromi.“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya.Selain kasus di Pati, Sudding turut menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menilai pola yang muncul dalam berbagai kasus tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ucapnya.Lebih lanjut, Sudding mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” katanya.Ia juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. “Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.Di sisi lain, Sudding meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menerapkan sistem asrama, diperketat. Menurutnya, pengawasan administratif semata tidak cukup untuk menjamin keamanan peserta didik.“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” jelas Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah itu.Sudding pun menyambut baik langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren bermasalah tersebut. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti pembenahan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan di Indonesia. “Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.

09 Mei 2026

Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santriwati Ponpes Dholo Kusumo, Cabuli Korban 10 Kali

LensaDaily - Kejinya pengurus pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati, Ashari alias AS (51) yang diduga melakukan pencabulan terhadap para korban yang merupakan santriwati. Tersangka melakukan doktrin kepada santriwati, sehingga korban tak melawan saat dicabuli."Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengutip keterangannya Jumat 8 Mei 2026.Menurutnya, doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, tersangka Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban."Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Pol Jaka.Tersangka Ashari dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

08 Mei 2026

Pengasuh Ponpes di Pati Tersangka Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati, Puan Tekankan Jerat Pelaku UU TPKS dan Perlindungan Menyeluruh Korban

LensaDaily - Puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Jawa Tengah jadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena telah merusak masa depan anak bangsa. Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual masih menjadi sorotan. Sejumlah kasus kekerasan seksual belakangan masih terjadi di berbagai daerah. Puan mencontohkan kasus terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” ujar Puan dalam keterangannya mengutip dpr.go.id, Selasa 5 Mei 2026.Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Modus yang digunakan pelaku diduga melalui pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh.Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti pelaku.Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang berada pada posisi sosial lebih lemah.“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Ia mengingatkan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban. Puan juga mendesak agar pelaku mendapat sanksi tegas, terutama karena UU TPKS mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau relasi kuasa.“Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.UU tersebut juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mencakup penanganan, pelindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta restitusi. Korban berhak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

05 Mei 2026

Prabowo Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren, Bahas Ini

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh-tokoh agama Islam, serta pimpinan pondok pesantren di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi forum silaturahmi sekaligus dialog strategis antara Presiden dan para pemuka agama yang membahas berbagai isu kebangsaan dan keumatan.Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa ini merupakan pertemuan ketiga antara Presiden Prabowo dengan ormas-ormas agama Islam. Dalam pertemuan itu, Presiden dan para tokoh membahas sejumlah isu strategis, salah satunya mengenai pembangunan kampung haji di Arab Saudi.“Perkampungan haji perlu saya sampaikan bahwa ini keakraban Presiden kita dengan MBS (Muhammad bin Salman), sehingga kita negara yang pertama diberikan kesempatan untuk membeli properti yang ada di Kota Makkah dan Madina. Tidak ada satu negara pun yang mendapatkan hal seperti ini selain Indonesia,” ujarnya.Menurut Menag, pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan keputusan resmi yang memungkinkan warga negara asing untuk membeli properti berupa tanah dan hotel di Makkah dan Madina. Indonesia, lanjut Menag, telah memperoleh lahan yang cukup luas untuk perkampungan haji.“Kita sudah mendapatkan lahan yang cukup luas, itu mungkin hampir sekitar 60 hektare nanti, antara 1 sampai 3 kilometer dari Kabah. Tapi nanti akan ada terowongan yang menghubungkan Masjidil Haram dengan perkampungan Indonesia itu,” lanjutnya.Tidak hanya perkampungan haji, dalam pertemuan tersebut turut dibahas terkait pengembangan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai instrumen penguatan ekonomi keumatan. Menag menyampaikan bahwa pengelolaan dana umat ke depan akan didorong agar lebih profesional dan transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat.“Nanti mungkin akan ada semacam sentuhan-sentuhan manajemen dari para profesional, sehingga dengan demikian efisiensi, efektif akan kita himpun dana-dana umat itu sendiri untuk mereka sendiri,” katanya.Pada pertemuan tersebut, Menag menyebut Presiden Prabowo membuka ruang komunikasi dan diskusi bersama para tokoh agama.“Bapak Presiden menyetujui akan adanya komunikasi intensif dengan para tokoh-tokoh agama. Sangat terbuka tadi. Presiden juga kelihatan sangat menikmati diskusi dengan pimpinan-pimpinan keagamaan terutama para kiai, para ulama, pimpinan pondok pesantren tadi,” tandasnya.Dalam suasana dialog yang cair, Presiden Prabowo membuka ruang komunikasi intensif dengan para tokoh agama. Diskusi berlangsung hidup, penuh gagasan, dan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk terus merawat kebersamaan serta mendengar langsung aspirasi para ulama dan pimpinan pondok pesantren.

04 Februari 2026

Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Siapa Sosok Dirjen Perdana

LensaDaily - Kementerian Agama tengah memproses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang ditargetkan tahun ini selesai. Ke depan, Ditjen Pesantren ini akan berdiri sendiri, terpisah dari Ditjen Pendidikan Islam.Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subiyanto. Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat tersebut berkenaan dengan Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.“Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai. Karena ada beberapa persoalan teknis yang harus dipisahkan antara Pendis dengan pondok pesantren. Dan sudah selesai semuanya, kita dalam proses, mudah-mudahan sebelum tahun depan sudah lengkap,” ujar Menag usai memberikan sambutan dalam Annual Conference on Pesantren Education yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh di Jakarta, Rabu 5 November 2025.Selama ini, pesantren dikelola oleh satuan kerja setingkat Eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Menag melihat perlu ada penguatan dan penataan kelembagaan agar pendidikan pesantren dapat berkembang sesuai karakteristik dan metodologinya sendiri.“Kita akan menciptakan satu guideline yang membedakan antara pendidikan Islam sebagai satu direktorat jenderal tersendiri dan juga pondok pesantren dengan metodologinya tersendiri,” jelasnya.Dijelaskan Menag, pendirian Ditjen Pesantren tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo terhadap lembaga pendidikan Islam khas nusantara ini. Menurutnya, banyak peluang pengembangan dan dukungan yang diberikan Presiden Prabowo terhadap dunia pesantren. Pemerintah ingin memastikan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dan struktur kelembagaan yang kuat di bawah Kementerian Agama.“Kita juga di sini mengumpulkan para pimpinan pondok di seluruh Indonesia untuk mengartikulasikan dan menindaklanjuti peluang-peluang yang diberikan oleh Presiden Pak Prabowo. Banyak sekali langkah beliau yang memberikan penguatan kepada pondok pesantren, antara lain menjanjikan untuk meng-upgrade pondok pesantren yang tadinya diasuh oleh direktur menjadi sebuah direktorat jenderal,” tutur Menag.Perhatian terhadap pesantren juga diwujudkan dalam sinergi lintas kementerian. Misalnya, Kementerian PUPR akan membantu dalam merekonstruksi bangunan sejumlah pesantren. Bappenas yang merancang penganggaran dan Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran.“Kementerian Pendidikan juga bersinergi dengan kita. Hampir semua kementerian terlibat dalam memberdayakan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren,” paparnya.Ditanya siapa calon Direktur Jenderal Pesantren, Menag menegaskan bahwa proses penentuan pejabat tidak akan berdasarkan kedekatan personal, melainkan melalui seleksi yang objektif dan profesional.“Penentuan pejabat (Dirjen Pondok Pesantren) di Kementerian Agama itu bukan like and dislike, tapi melalui beberapa macam metode supaya nanti kita pilih yang terbaik. Kita berharap yang terpilih betul-betul bisa bekerja dengan segala keterbatasannya, tapi tetap the best,” tegasnya.

06 November 2025