icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santriwati Ponpes Dholo Kusumo, Cabuli Korban 10 Kali

Lensa Daily - Nasional
Jumat, 08 Mei 2026 15:44 WIB

LensaDaily - Kejinya pengurus pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati, Ashari alias AS (51) yang diduga melakukan pencabulan terhadap para korban yang merupakan santriwati. Tersangka melakukan doktrin kepada santriwati, sehingga korban tak melawan saat dicabuli.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengutip keterangannya Jumat 8 Mei 2026.

Menurutnya, doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, tersangka Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Pol Jaka.

Tersangka Ashari dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini