LensaDaily - Kejinya pengurus pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati, Ashari alias AS (51) yang diduga melakukan pencabulan terhadap para korban yang merupakan santriwati. Tersangka melakukan doktrin kepada santriwati, sehingga korban tak melawan saat dicabuli."Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengutip keterangannya Jumat 8 Mei 2026.Menurutnya, doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, tersangka Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban."Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Pol Jaka.Tersangka Ashari dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
08 Mei 2026Tag: Pati
LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pendidikan para santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati terus berlanjut dan mendorong proses hukum terduga pelaku kekerasan seksual ditangani pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi kepindahan para santri pada sejumlah lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati.“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” terang Direktur Pesantren Basnang Said mengutip Kemenag.go.id, Selasa 5 Mei 2026.“Ini merupakan langkah lanjutan setelah kita menghentikan proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo,” sambungnya.Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 dan sudah mengkuti ujian dari 4 – 12 April 2026. “Mereka yang kelas 6 tidak mukim di pesantren,” tutur Basnang.Selain itu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menenga Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” sebut Basnang.Selanjutnya, kata Basnang, Kementerian Agama Kabupatan Pati akan memfasilitasi proses kepindahan sekolah para santri. Kemenag sudah mengindentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga, baik pesantren, sekolah, atau madrasah.Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindangan para santri Ndolo Kusumo, yaitu:1) MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati2) MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati3) SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati4) MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati5) MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati6) MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati“Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemenag juga akan memproses kepindahan mereka ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kab. Pati,” ujar Basnang.“Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati,” tandasnya.Basnang menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah telah mengunjungi Pesantren Ndolo Kusumo untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.Hadir, Kasubtim Kesantrian Subdit Pendidikan Salafiyah Kemenag Fadhly Azhar, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng Moch Fatkhuronji, Katim LPQ PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng Sri Puah, Kepala Kemenag Kab. Pati Ahmad Syaiku, Kasi PD Pontren Kemenag Kab. Pati Darmanto, Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) sekaligus mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab. Pati, KH. M Liwa Uddin, dan Pengurus Wilayah RMI Jawa Tengah, Umdatul Baroroh.
05 Mei 2026LensaDaily - Puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Jawa Tengah jadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena telah merusak masa depan anak bangsa. Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual masih menjadi sorotan. Sejumlah kasus kekerasan seksual belakangan masih terjadi di berbagai daerah. Puan mencontohkan kasus terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” ujar Puan dalam keterangannya mengutip dpr.go.id, Selasa 5 Mei 2026.Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Modus yang digunakan pelaku diduga melalui pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh.Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti pelaku.Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang berada pada posisi sosial lebih lemah.“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Ia mengingatkan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban. Puan juga mendesak agar pelaku mendapat sanksi tegas, terutama karena UU TPKS mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau relasi kuasa.“Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.UU tersebut juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mencakup penanganan, pelindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta restitusi. Korban berhak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.
05 Mei 2026LensaDaily - Komisi II DPR RI meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal protes penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berakhir ricuh di berbagai daerah. Aksi penolakan PBB-P2 ini bahkan sebabkan kericuhan seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan."Ini kan dimulai dari terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022, di mana rasio pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3% menjadi 0,5%," ujar Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengutip DPR.go.id, Sabtu 23 Agustus 2025.Menurut Gus Khozin, sapaan akrab Muhammad Khozin, peraturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, juga menjadi bagian dari polemik ini. Khozin menyebut adanya "perlakuan ganda" dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pilihan antara penggunaan tarif tunggal (single tarif) dan tarif ganda (multiple tarif) oleh pemerintah daerah."Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, apakah daerah itu menggunakan single tarif atau multiple tarif," jelasnya.Politisi Fraksi PKB ini berpendapat, jika tarif tunggal diterapkan secara merata, hal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal ini dikarenakan disparitas ekonomi yang tinggi antara masyarakat kaya dan miskin di Indonesia."Yang kaya, (malah makin) kaya. Yang miskin, (tetap) miskin. Jadi disparitasnya itu cukup jomplang. Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah," imbuhnya.Oleh karena itu, Khozin menegaskan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri mengenai regulasi PBB ini."Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang HKPD ini," pungkasnya.
23 Agustus 2025LensaDaily - Kemarahan warga terhadap Bupati Pati, Sudewo atas keputusannya yang menimbulkan kontra kiranya menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain, jika hubungan kedua ini tidak boleh berjarak. Akibat kebijakan Sudewo yang tak memihak rakyat,emhuat warga Pati marah hingga terjadinya demo besar dan menuntut Sudewo mundur dari pemimpin Kabupaten Pati.“Kasus di Pati ini adalah hikmah dan pelajaran bagi kita bersama untuk melihat bagaimana hubungan antara kepala daerah dengan rakyat, terutama itu sesungguhnya tidak boleh berjarak. Dan aksi-aksi demonstrasi, itu kan merupakan luapan dari cara rakyat karena dia tidak bisa menyampaikan melalui institusi-institusi yang normal, kanalisasi pendapat yang normal,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, Kamis 14 Agustus 2025.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesungguhnya yang terjadi di Pati tersebut bisa dilihat dari berbagai perspektif. Khususnya, dari sisi kemandirian fiskal, di mana pendapatan asli daerah (PAD) hampir di semua provinsi, kabupaten/kota di Indonesia itu cukup rendah. Sehingga, daerah sangat tergantung kepada transfer dana dari pusat yang berasal dari APBN.Lalu, ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah, maka daerah tidak siap alias gelagapan. Sehingga beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk bisa meningkatkan PAD.Problem tersebut menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional, bahkan ekonomi nasional pada posisi yang sedang tinggi dinamikannya dan tidak baik-baik saja. Karena itu kebijakan menaikkan pajak daerah ini tidak populer di masyarakat yang cenderung mendapat kritik oleh publik.“Pada akhirnya, pejabat publik dituntut untuk mampu banyak menahan diri terkait dengan hal-hal yang sangat sensitif terhadap rakyat,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.Meski demikian, Rifqi menilai kasus di Pati ini tidak harus berakhir sampai DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat, terlebih pemakzulan terhadap Bupati. Hal tersebut bisa dihindari jika ada proses yang saling kontrol, saling imbang, checks and balances antara eksekutif dan legislatif di sana. Salah satunya dengan memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik.“Waktu satu tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai Bupati Pati, mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik,” pungkasnya.
14 Agustus 2025


