icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Aksi Protes Kenaikan PBB-P2, DPR RI Minta Penjelasan Mendagri

Lensa Daily - Nasional
Sabtu, 23 Agt 2025 14:17 WIB

LensaDaily - Komisi II DPR RI meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal protes penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berakhir ricuh di berbagai daerah. Aksi penolakan PBB-P2 ini bahkan sebabkan kericuhan seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Ini kan dimulai dari terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022, di mana rasio pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3% menjadi 0,5%," ujar Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengutip DPR.go.id, Sabtu 23 Agustus 2025.

Menurut Gus Khozin, sapaan akrab Muhammad Khozin, peraturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, juga menjadi bagian dari polemik ini. Khozin menyebut adanya "perlakuan ganda" dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pilihan antara penggunaan tarif tunggal (single tarif) dan tarif ganda (multiple tarif) oleh pemerintah daerah.

"Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, apakah daerah itu menggunakan single tarif atau multiple tarif," jelasnya.

Politisi Fraksi PKB ini berpendapat, jika tarif tunggal diterapkan secara merata, hal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal ini dikarenakan disparitas ekonomi yang tinggi antara masyarakat kaya dan miskin di Indonesia.

"Yang kaya, (malah makin) kaya. Yang miskin, (tetap) miskin. Jadi disparitasnya itu cukup jomplang. Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah," imbuhnya.

Oleh karena itu, Khozin menegaskan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri mengenai regulasi PBB ini.

"Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang HKPD ini," pungkasnya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini