LensaDaily - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional.Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini. Permintaan itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin mengutip dpr.go.id, Rabu 18 Maret 2026.“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.Hakim Konstitusi Saldi Isra belum lama ini menyebut, undang-undang tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.Ia menyebutkan, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat.
18 Maret 2026Tag: Prolegnas
LensaDaily - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan 198 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan 67 Prolegnas Prioritas 2026. Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam arah politik legislasi DPR untuk tahun mendatang.Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (23/9/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat memimpin pengambilan keputusan. Ia menanyakan langsung kepada forum sidang mengenai persetujuan perubahan Prolegnas yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan.“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” tanya Puan dari meja pimpinan.Sidang paripurna kemudian menyatakan persetujuan secara serentak. Dengan ketukan palu, keputusan mengenai Prolegnas yang baru pun resmi berlaku. Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan DPR juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baleg DPR RI serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun DPD RI.Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, evaluasi Prolegnas 2025 yang semula memuat 42 RUU mengalami penyesuaian. Sebagian RUU ditarik, salah satunya RUU tentang Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam pembahasan KUHAP baru. Namun, Baleg juga memasukkan 23 RUU usulan baru sebagai hasil evaluasi kebutuhan hukum masyarakat.Dengan penyesuaian tersebut, daftar Prolegnas mengalami perubahan signifikan. Jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 meningkat menjadi 52, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 ditetapkan 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 67 RUU.Beberapa usulan baru yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 terbaru, Prolegnas Prioritas 2026 serta Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang menjadi sorotan publik, antara lain; RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Transportasi Online.Selain itu, terdapat RUU terkait Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker serta RUU Satu Data Indonesia. Agenda legislasi ini dipandang penting untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
23 September 2025LensaDaily - RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menegaskan kedua RUU ini masuk dalam 50 RUU lainnya Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025.Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Hal ini disampaikan Sturman usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 18 September 2025.“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman dalam konferensi pers usai rapat tersebut.Ia menekankan sejumlah RUU yang menjadi perhatian publik, antara lain RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).Saat ditanya awak media mengenai waktu pelaksanaan RUU Perampasan Aset, Sturman menjelaskan, “Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” terangnya.Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan sejumlah inisiatif DPD RI yang masuk Prolegnas, termasuk RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.Rapat Baleg DPR RI juga dihadiri Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja Prolegnas, Martin Manurung, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Dalam siaran persnya, Martin menyebutkan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 menerima usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI.Beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.Dukungan atas RUU Perampasan Aset pun datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI, Berdasarkan kesepakatan bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU menunggu Surat Presiden, RUU yang telah selesai harmonisasi, RUU dalam proses harmonisasi, serta RUU dalam daftar tunggu yang memenuhi urgensi tertentu.Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan; 1. Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.; 2. Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka. ; 3. Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026, sebagai upaya mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR.
19 September 2025


