LensaDaily - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan 198 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan 67 Prolegnas Prioritas 2026. Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam arah politik legislasi DPR untuk tahun mendatang.
Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (23/9/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat memimpin pengambilan keputusan. Ia menanyakan langsung kepada forum sidang mengenai persetujuan perubahan Prolegnas yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” tanya Puan dari meja pimpinan.
Sidang paripurna kemudian menyatakan persetujuan secara serentak. Dengan ketukan palu, keputusan mengenai Prolegnas yang baru pun resmi berlaku. Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan DPR juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baleg DPR RI serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun DPD RI.
Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, evaluasi Prolegnas 2025 yang semula memuat 42 RUU mengalami penyesuaian. Sebagian RUU ditarik, salah satunya RUU tentang Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam pembahasan KUHAP baru. Namun, Baleg juga memasukkan 23 RUU usulan baru sebagai hasil evaluasi kebutuhan hukum masyarakat.
Dengan penyesuaian tersebut, daftar Prolegnas mengalami perubahan signifikan. Jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 meningkat menjadi 52, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 ditetapkan 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 67 RUU.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini