LensaDaily - Tersangka dan barang bukti kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI, berinisial MIP dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.âBenar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,â ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis 18 Desember 2025.Para tersangka tersebut adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Diketahui, dalam kasus ini juga terdapat dua tersangka lainnya merupakn oknum TNI, yakni Kopda FH dan Serka N. Namun, keduanya disidang oleh Orditur Militer.Jaksa peneliti pun sebelumnya meminta penambahan pasal pembunuhan 338 dan/atau 340 KUHP. Sedangkan sebelumnya, para tersangka hanya dijerat pasal 328 KUHP dan/atau pasal 333 ayat 3 KUHP.Kacab bank Ilham Pradipta diketahui diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.Polisi kemudian mengungkap para pelaku penculikan dan pembunuhan memilih korban secara acak. Nama Ilham dipilih pelaku berdasarkan kartu nama yang dipegangnya.Aksi para pelaku tersebut bermula saat tersangka C alias Ken hendak memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Namun hal itu harus atas persetujuan kepala cabang. Mereka pun memilih secara acak kepala cabang bank yang mau diajak bekerja sama.Namun, sudah sebulan lamanya tidak ada kepala cabang bank yang mau diajak bekerja sama. Mereka pun sepakat untuk melakukan penculikan terhadap korban berdasarkan kartu nama yang ada.
19 Desember 2025Tag: rekeningdormant
LensaDaily - Jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar. Pengungkapan ini kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormantârekening yang tidak aktifâuntuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.âKunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,â ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis 25 September 2025.Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:1.â â Oknum Karyawan Bank:â˘â â AP (Kepala Cabang Pembantu)â˘â â GRH (Consumer Relation Manager)2.â â Pelaku Pembobolan:â˘â â C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)â˘â â DR (Konsultan hukum)â˘â â NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)â˘â â R (Mediator)â˘â â TT (Fasilitator keuangan ilegal)3.â â Pelaku Pencucian Uang:â˘â â DH (Pembuka blokir rekening)â˘â â IS (Pemilik rekening penampungan)Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:â˘â â 22 unit ponselâ˘â â 1 hard disk eksternalâ˘â â 2 DVR CCTVâ˘â â 1 mini PCâ˘â â 1 laptop Asus ROGPara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:â˘â â UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliarâ˘â â UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 jutaâ˘â â UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliarâ˘â â UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliarBrigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.âKami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,â tegasnya.Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
25 September 2025


