LensaDaily - Tersangka dan barang bukti kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI, berinisial MIP dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis 18 Desember 2025.
Para tersangka tersebut adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Diketahui, dalam kasus ini juga terdapat dua tersangka lainnya merupakn oknum TNI, yakni Kopda FH dan Serka N. Namun, keduanya disidang oleh Orditur Militer.
Jaksa peneliti pun sebelumnya meminta penambahan pasal pembunuhan 338 dan/atau 340 KUHP. Sedangkan sebelumnya, para tersangka hanya dijerat pasal 328 KUHP dan/atau pasal 333 ayat 3 KUHP.
Kacab bank Ilham Pradipta diketahui diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.
Polisi kemudian mengungkap para pelaku penculikan dan pembunuhan memilih korban secara acak. Nama Ilham dipilih pelaku berdasarkan kartu nama yang dipegangnya.
Aksi para pelaku tersebut bermula saat tersangka C alias Ken hendak memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Namun hal itu harus atas persetujuan kepala cabang. Mereka pun memilih secara acak kepala cabang bank yang mau diajak bekerja sama.
Namun, sudah sebulan lamanya tidak ada kepala cabang bank yang mau diajak bekerja sama. Mereka pun sepakat untuk melakukan penculikan terhadap korban berdasarkan kartu nama yang ada.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini