LensaDaily - Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, usai Wardatina Mawa bersikukuh menolak permohonan restorative justice. Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Januari 2026.“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Senin 19 Januari 2026.Dengan tertutupnya pintu perdamaian, ujarnya, penyidik kini bersiap membawa kasus ke fase krusial. Kompol Andaru menyebut, langkah lanjutan akan ditempuh melalui asesmen dan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.Dalam kasus ini, Wardatina turut melampirkan rekaman CCTV sebagai barang bukti pelaporan. Ia juga menyebut bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli berawal dari relasi bisnis.Persoalan ini bermula dari konflik rumah tangga yang rumit antara Wardatina Mawa dengan suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Pasalnya Insanul Fahmi masih tercatat resmi sebagai suami sah Mawa. Setelahnya, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke polisi atas dugaan penipuan. Ia mengaku Insanul Fahmi berstatus lajang sehingga mau dinikahi. Hanya saja keterangan Inara Rusli berubah setelah laporan tersebut. Ia mengaku ikhlas menjadi istri siri dari Insanul Fahmi. Ia bahkan mengajak Mawa untuk berdamai dan menerima kondisi yang terjadi di antara mereka bertiga.
20 Januari 2026Tag: RestorativeJustice
LensaDaily - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang tak lagi berlanjut usai menempuh jalur keadilan restoratif disebut bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan.Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Namun, jalan RJ kini terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.Komisi III, tambahnya, juga sampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi, Eggy Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masiny hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif."Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif."Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
18 Januari 2026DPR RI Jamin KUHP dan KUHAP Baru Tidak Sewenang-wenang Terhadap Pengkritik Pemerintah Seperti Pandji
LensaDaily - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, dipastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
12 Januari 2026LensaDaily - Dugaan perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi akan ditentukan Polda Metro Jaya yang akan melakukan gelar perkara kasus yang dilaporkan Wardatina Mawa, istri Insanul tersebut. Sedangkan kubu Inara Rusli mengungkap sosok yang menyebarkan videonya bersama Insanul."Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Januari 2026.Menurutnya, terdapat permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan Restorative justice. Oleh karenanya, tindak lanjut kasus ini akan diputuskan dalam gelar perkara itu."Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor, yaitu WM," ujar Kombes Pol. Reonald.Terkait perkara kasus laporan penipuan yang dilayangkan Inara Rusli, ia menyebut, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Insanul Fahmi untuk penghentian kasus. Namun, belum dapat dipastikan waktu pemanggilannya.Disisi lain, kubu Inara Rusli mengungkap sosok dibalik videonya dari rekaman CCTV bersama Insanul yang sempat menghebohkan publik. Video yang seharusnya berada di ruang privat itu dinilai telah menyebar secara ilegal dan melanggar hak privasi. Penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ, mengungkapkan bahwa perkara ini tidak sesederhana konflik antarindividu. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa penyebaran video dilakukan secara sistematis. "Iya, bukan Mawa sih pelakunya. Jadi menurut saya ini bukan persoalan personal, melainkan lebih ke kelompok," ujar Deddy DJ di Jakarta.Ia menjelaskan, pendampingannya terhadap saksi kunci ke Mabes Polri bertujuan mengurai dugaan tindak pidana yang lebih serius."Nah, alasan saya kemarin mendampingi saksi kunci ke Mabes Polri adalah untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana ilegal akses," katanya.Menurut Deddy, penyidik kini tengah menelusuri asal-usul rekaman, termasuk hubungan antara video tersebut dengan laporan Wardatina Mawa yang telah lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya. "Penyidik ingin mengetahui alurnya, bagaimana awal mula kasus ini terjadi, dan apakah memang ada kaitannya dengan laporan yang dibuat Mawa di Polda Metro Jaya," lanjutnya.Ia menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan Mawa memiliki korelasi langsung dengan laporan Inara Rusli di Mabes Polri. "Pasalnya, barang bukti yang dibawa oleh Mawa berkaitan langsung dengan laporan yang saat ini kami ajukan di Mabes Polri, yakni dugaan ilegal akses terhadap CCTV," tandasnya.Lebih lanjut, Dedy menyebut munculnya sosok berinisial A atau Mister A yang kini disorot sebagai terduga pelaku utama. Sosok tersebut diketahui merupakan sopir pribadi Inara Rusli yang telah lama bekerja sejak kliennya masih berstatus istri Virgoun.Fakta ini pun memicu tanda tanya besar di publik, mengingat posisi Mister A yang tidak memiliki kewenangan terhadap sistem keamanan rumah. "Ia mengambil CCTV dengan cara naik ke atas, lalu merekamnya menjadi sebuah video. Saat pemeriksaan di Bareskrim, video yang diperlihatkan berdurasi hampir tiga menit. Sementara video yang beredar luas di publik justru disebut berdurasi hingga dua jam," pungkasnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inara Rusli resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.Dalam laporannya, Inara menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 30 dan 32 yang mengatur larangan mengakses serta menyebarkan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang berasal dari area privat rumah Inara Rusli dan diduga menampilkan interaksi dirinya dengan Insanul Fahmi. Rekaman tersebut kemudian digunakan Wardatina Mawa sebagai dasar laporan dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.
05 Januari 2026


