LensaDaily - Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, usai Wardatina Mawa bersikukuh menolak permohonan restorative justice. Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Januari 2026.
“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Senin 19 Januari 2026.
Dengan tertutupnya pintu perdamaian, ujarnya, penyidik kini bersiap membawa kasus ke fase krusial. Kompol Andaru menyebut, langkah lanjutan akan ditempuh melalui asesmen dan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Wardatina turut melampirkan rekaman CCTV sebagai barang bukti pelaporan. Ia juga menyebut bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli berawal dari relasi bisnis.
Persoalan ini bermula dari konflik rumah tangga yang rumit antara Wardatina Mawa dengan suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Pasalnya Insanul Fahmi masih tercatat resmi sebagai suami sah Mawa.
Setelahnya, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke polisi atas dugaan penipuan. Ia mengaku Insanul Fahmi berstatus lajang sehingga mau dinikahi.
Hanya saja keterangan Inara Rusli berubah setelah laporan tersebut. Ia mengaku ikhlas menjadi istri siri dari Insanul Fahmi. Ia bahkan mengajak Mawa untuk berdamai dan menerima kondisi yang terjadi di antara mereka bertiga.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini