icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: RidwanKamil


Bareskrim Limpahkan Berkas Lisa Mariana Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil ke Kejati Jabar

LensaDaily - Berkas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh selebgram Lisa Mariana telah dirampungkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri dan melimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 13 November 2025.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” jelasnya, Rabu 19 November 2025.Ia menegaskan, koordinasi antara penyidik dan JPU Kejati Jabar terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian, akan ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat dilakukan ke persidangan.“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ungkapnya.Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. Tidak terima dan merasa dicemarkan nama baik, RK lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.Bareskrim pun sempat melakukan mediasi Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir kebuntuan. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyelidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.

20 November 2025