LensaDaily - Berkas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh selebgram Lisa Mariana telah dirampungkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri dan melimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 13 November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” jelasnya, Rabu 19 November 2025.
Ia menegaskan, koordinasi antara penyidik dan JPU Kejati Jabar terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian, akan ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat dilakukan ke persidangan.
Bareskrim pun sempat melakukan mediasi Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir kebuntuan. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyelidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini