LensaDaily - Kasus pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan seorang pendakwah berinisial Ustaz SAM turut menyeret Ustaz Soleh Mahmud alias Solmed. Banyak netizen yang menuding jika sosok SAM itu adalah Ustaz Solmed, yang akhirnya berbuntut panjang dengan laporan ke polisi terhadap akun media sosial (medsos) atas tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan puluhan akun media sosial, Jumat 17 April 2026. Ustaz Solmed menjerat para pemilik akun dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Terkait lebih dari 10 akun yang dilaporkan, Ustaz Solmed mengaku telah mengantongi identitasnya.Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan akun yang dilaporkan karena hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun lain, yang menyebarkan narasi serupa untuk kepentingan peningkatan jumlah pengikut atau followers."Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu," sebut Afrian.Polisi membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Ustaz Solmed terkait sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga pencemaran nama baiknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.Kombes Pol. Budi menyebut, akun yang dilaporkan jumlahnya lebih dari 10 akun.“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya.Dalam membuat laporan, ujar Kabid Humas, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Sedangkan pasal yang disertakan adalah Pasal 434 KUHP.
18 April 2026Tag: pencemarannamabaik
LensaDaily - Berkas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh selebgram Lisa Mariana telah dirampungkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri dan melimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 13 November 2025.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” jelasnya, Rabu 19 November 2025.Ia menegaskan, koordinasi antara penyidik dan JPU Kejati Jabar terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian, akan ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat dilakukan ke persidangan.“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ungkapnya.Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. Tidak terima dan merasa dicemarkan nama baik, RK lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.Bareskrim pun sempat melakukan mediasi Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir kebuntuan. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyelidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
20 November 2025LensaDaily - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka atas kasus tuduhan ijazah Joko Widodo palsu. Sedangkan terlapor kasus ini ada 12 orang, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya."Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah. Kemudian, pada 30 April 2025, eks Gubernur DKI Jakarta itu buat laporan di Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi beberapa penasihat hukum.Usai buat laporan, dia mengatakan, hal ini sebenernya masalah kecil. Tapi, supaya semua jelas, dirinya pun terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi, Rabu, 30 April 2025.Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya. Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali.Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
07 November 2025


