icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Dikira Ustaz SAM Pelaku Pelecehan Seksual, Ustaz Solmed Polisikan Puluhan Akun Medsos

Lensa Daily - Nasional
Sabtu, 18 Apr 2026 08:19 WIB

LensaDaily - Kasus pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan seorang pendakwah berinisial Ustaz SAM turut menyeret Ustaz Soleh Mahmud alias Solmed. Banyak netizen yang menuding jika sosok SAM itu adalah Ustaz Solmed, yang akhirnya berbuntut panjang dengan laporan ke polisi terhadap akun media sosial (medsos) atas tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan puluhan akun media sosial, Jumat 17 April 2026. Ustaz Solmed menjerat para pemilik akun dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Terkait lebih dari 10 akun yang dilaporkan, Ustaz Solmed mengaku telah mengantongi identitasnya.

Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan akun yang dilaporkan karena hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun lain, yang menyebarkan narasi serupa untuk kepentingan peningkatan jumlah pengikut atau followers.

"Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu," sebut Afrian.

Polisi membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Ustaz Solmed terkait sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga pencemaran nama baiknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.

“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kombes Pol. Budi menyebut, akun yang dilaporkan jumlahnya lebih dari 10 akun.

“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam membuat laporan, ujar Kabid Humas, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Sedangkan pasal yang disertakan adalah Pasal 434 KUHP.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini