LensaDaily - Kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan ditangani Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban yang berusia 16 tahun.“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ungkap Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari, Kamis 21 Mei 2026.Kombes Pol. Rita menjelaskan, perkara pelecehan seksual tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Penyidik menduga bahwa tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol. Rita.Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka. Setelah mendapat pendampingan, korban menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya.“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Kombes Pol. Rita.Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Baralangi mengatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik. Pendampingan terhadap korban terus dilakukan."Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.
22 Mei 2026Tag: pelecehanseksual
LensaDaily - Kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan hukum terhadap pelaku diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka yang diduga melarikan diri.Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menegaskan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, rangkaian kasus yang muncul belakangan menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi, mulai dari relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan lembaga pendidikan.“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding mengutip keterangannya di drp.go.id, Sabtu 9 Mei 2026.Sudding menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren.Menurut informasi yang beredar, mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Para korban diduga mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila tidak menuruti permintaan pelaku.“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding Sudding juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dikabarkan menghilang setelah sebelumnya tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa ruang kompromi.“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya.Selain kasus di Pati, Sudding turut menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menilai pola yang muncul dalam berbagai kasus tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ucapnya.Lebih lanjut, Sudding mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” katanya.Ia juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. “Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.Di sisi lain, Sudding meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menerapkan sistem asrama, diperketat. Menurutnya, pengawasan administratif semata tidak cukup untuk menjamin keamanan peserta didik.“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” jelas Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah itu.Sudding pun menyambut baik langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren bermasalah tersebut. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti pembenahan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan di Indonesia. “Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.
09 Mei 2026LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pendidikan para santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati terus berlanjut dan mendorong proses hukum terduga pelaku kekerasan seksual ditangani pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi kepindahan para santri pada sejumlah lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati.“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” terang Direktur Pesantren Basnang Said mengutip Kemenag.go.id, Selasa 5 Mei 2026.“Ini merupakan langkah lanjutan setelah kita menghentikan proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo,” sambungnya.Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 dan sudah mengkuti ujian dari 4 – 12 April 2026. “Mereka yang kelas 6 tidak mukim di pesantren,” tutur Basnang.Selain itu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menenga Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” sebut Basnang.Selanjutnya, kata Basnang, Kementerian Agama Kabupatan Pati akan memfasilitasi proses kepindahan sekolah para santri. Kemenag sudah mengindentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga, baik pesantren, sekolah, atau madrasah.Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindangan para santri Ndolo Kusumo, yaitu:1) MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati2) MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati3) SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati4) MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati5) MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati6) MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati“Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemenag juga akan memproses kepindahan mereka ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kab. Pati,” ujar Basnang.“Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati,” tandasnya.Basnang menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah telah mengunjungi Pesantren Ndolo Kusumo untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.Hadir, Kasubtim Kesantrian Subdit Pendidikan Salafiyah Kemenag Fadhly Azhar, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng Moch Fatkhuronji, Katim LPQ PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng Sri Puah, Kepala Kemenag Kab. Pati Ahmad Syaiku, Kasi PD Pontren Kemenag Kab. Pati Darmanto, Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) sekaligus mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab. Pati, KH. M Liwa Uddin, dan Pengurus Wilayah RMI Jawa Tengah, Umdatul Baroroh.
05 Mei 2026LensaDaily - Puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Jawa Tengah jadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena telah merusak masa depan anak bangsa. Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual masih menjadi sorotan. Sejumlah kasus kekerasan seksual belakangan masih terjadi di berbagai daerah. Puan mencontohkan kasus terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” ujar Puan dalam keterangannya mengutip dpr.go.id, Selasa 5 Mei 2026.Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Modus yang digunakan pelaku diduga melalui pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh.Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti pelaku.Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang berada pada posisi sosial lebih lemah.“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Ia mengingatkan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban. Puan juga mendesak agar pelaku mendapat sanksi tegas, terutama karena UU TPKS mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau relasi kuasa.“Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.UU tersebut juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mencakup penanganan, pelindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta restitusi. Korban berhak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.
05 Mei 2026LensaDaily - Kasus pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan seorang pendakwah berinisial Ustaz SAM turut menyeret Ustaz Soleh Mahmud alias Solmed. Banyak netizen yang menuding jika sosok SAM itu adalah Ustaz Solmed, yang akhirnya berbuntut panjang dengan laporan ke polisi terhadap akun media sosial (medsos) atas tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan puluhan akun media sosial, Jumat 17 April 2026. Ustaz Solmed menjerat para pemilik akun dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Terkait lebih dari 10 akun yang dilaporkan, Ustaz Solmed mengaku telah mengantongi identitasnya.Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan akun yang dilaporkan karena hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun lain, yang menyebarkan narasi serupa untuk kepentingan peningkatan jumlah pengikut atau followers."Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu," sebut Afrian.Polisi membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Ustaz Solmed terkait sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga pencemaran nama baiknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.Kombes Pol. Budi menyebut, akun yang dilaporkan jumlahnya lebih dari 10 akun.“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya.Dalam membuat laporan, ujar Kabid Humas, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Sedangkan pasal yang disertakan adalah Pasal 434 KUHP.
18 April 2026


