LensaDaily - Polemik royalti musik yang belakangan menjadi sorotan dan terjadinya pro-kontra diharapkan segera diselesaikan. Sedangkan royalti musik adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan bukan merupakan pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Anggota DPR RI Sigit Purnomo Said atau yang biasa disebut Pasha Ungu memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Sigit menilai awal permasalahan royalti musik ini adalah karena kendala sosialisasi yang tidak maksimal.“Saya memandang akar permasalahannya adalah sosialisasi yang tidak maksimal karena saya sebagai musisi merasa baru sekarang-sekarang ini isunya agak masif dan saya sebagai musisi dulu jujur agak kurang peka soal aturan ini,” ujar Sigit mengutip dpr.go.id, Minggu 17 Agustus 2025.Sigit menjelaskan bahwa masih banyak musisi yang belum tersampaikan terkait aturan royalti lagu ini. Ia menilai ada beberapa pihak yang belum efektif dalam melakukan sosialisasi terhadap pengumpulan royalti musik. "(Sosialisasi) Sudah dimulai sejak 2014 cuman memang masih banyak musisi yang belum tersampaikan atas sosialisasi soal aturan ini, pihak pihak yang harusnya melakukan sosialisasi mungkin kurang berjalan efektif,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.Sigit pun berharap polemik ini bisa diselesaikan sesegera mungkin terlebih polemik ini sudah cukup lama terjadi."Harapan tentu segera selesai supaya tidak bertele-tele menjadi polemik yang semakin besar kan banyak keluarga yang bergantung pada industri ini. Mudah-mudahan di ulang tahun Indonesia ke-80 ini menjadi hadiah untuk industri musik. Insyaallah periode ini bisa selesai,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
17 Agustus 2025Tag: royaltilagu
LensaDaily - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.Hal ini menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. “DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco mengutip dpr.go.id, Selasa 5 Agustus 2025.Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.
05 Agustus 2025


