LensaDaily - Polemik royalti musik yang belakangan menjadi sorotan dan terjadinya pro-kontra diharapkan segera diselesaikan. Sedangkan royalti musik adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan bukan merupakan pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anggota DPR RI Sigit Purnomo Said atau yang biasa disebut Pasha Ungu memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Sigit menilai awal permasalahan royalti musik ini adalah karena kendala sosialisasi yang tidak maksimal.
“Saya memandang akar permasalahannya adalah sosialisasi yang tidak maksimal karena saya sebagai musisi merasa baru sekarang-sekarang ini isunya agak masif dan saya sebagai musisi dulu jujur agak kurang peka soal aturan ini,” ujar Sigit mengutip dpr.go.id, Minggu 17 Agustus 2025.
Sigit menjelaskan bahwa masih banyak musisi yang belum tersampaikan terkait aturan royalti lagu ini. Ia menilai ada beberapa pihak yang belum efektif dalam melakukan sosialisasi terhadap pengumpulan royalti musik.
"(Sosialisasi) Sudah dimulai sejak 2014 cuman memang masih banyak musisi yang belum tersampaikan atas sosialisasi soal aturan ini, pihak pihak yang harusnya melakukan sosialisasi mungkin kurang berjalan efektif,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Sigit pun berharap polemik ini bisa diselesaikan sesegera mungkin terlebih polemik ini sudah cukup lama terjadi.
"Harapan tentu segera selesai supaya tidak bertele-tele menjadi polemik yang semakin besar kan banyak keluarga yang bergantung pada industri ini. Mudah-mudahan di ulang tahun Indonesia ke-80 ini menjadi hadiah untuk industri musik. Insyaallah periode ini bisa selesai,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini