LensaDaily - Jaringan pemasok senjata api dan amunisi yang diduga akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo diungkap Satgas Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polda Papua. Pengungkapan tersebut, 8 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, ratusan amunisi, magazen, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat keamanan terhadap peredaran senjata api ilegal yang diduga akan disalurkan kepada kelompok bersenjata di wilayah Pegunungan Papua. Dari delapan orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026.Kelima tersangka tersebut yakni SP (38) yang berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amunisi. Kemudian OB (22) alias Bakuru yang diketahui sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi dengan nilai sekitar Rp122 juta rupiah.Selain itu, YP (35) berperan sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp13 juta rupiah. Sementara M-K-M (39) berperan sebagai turut serta membantu mengantarkan dan mempertemukan pihak pembeli dengan penjual senjata api rakitan, dan DK (35) bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.Adapun tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi karena perannya masih didalami oleh penyidik.Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magazen senjata, beberapa unit telepon genggam, serta tas dan dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata api dan amunisi tersebut diduga akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo guna memperkuat persenjataan mereka.Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengutus beberapa orang dari wilayah pegunungan menuju Jayapura untuk mencari jaringan atau pihak yang dapat menyediakan senjata api dan amunisi. Dana kemudian dikumpulkan secara bersama-sama untuk membeli persenjataan yang nantinya akan dibawa kembali ke wilayah operasi kelompok tersebut.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber senjata dan amunisi ilegal yang masuk ke wilayah Papua. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai suplai senjata kepada kelompok kriminal bersenjata,” ujar Kombes Pol. Yusuf kepada Wartawan, Sabtu 14 Maret 2026.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keamanan.“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan senjata api dan amunisi karena hal tersebut dapat berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Brigjen Pol. Faizal.Di sisi lain, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat keamanan dalam mencegah peredaran senjata ilegal.“Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal,” ujar Kombes Pol. Adarma.Saat ini, tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga tengah memburu pihak lain yang diduga sebagai penyedia atau pemasok senjata, salah satu orang yang sudah diketahui identitasnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
15 Maret 2026Tag: senjataapi
LensaDaily - Oknum polisi Iptu N ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistolnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mabes Polri memastikan tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.Peristiwa tersebut terjadi saat korban bermain “perang” senjata peluru jelly atau water gel blaster bersama teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu 1 Maret 2026 pagi.”Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh Kapolrestabes dari Makassar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Kamis 5 Maret 2026.Karopenmas menjelaskan, langkah tegas yang telah diambil oleh jajaran kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar mencakup dua proses sekaligus, yakni proses pidana dan proses etik. Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, saat ini Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.”Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” ungkapnya.Ia pun memastikan proses evaluasi berkala terus dilakukan atas penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota.
06 Maret 2026LensaDaily - Dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap polisi. Detik-detik pencurian terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.“Benar, informasi tersebut. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa 24 Februari 2026.Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/26) sekira pukul 09.30 WIB setelah dilakukan pengejaran. Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ANJ (18) dan satu orang lainnya berstatus ABH.Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru.Juga rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).Kombes Pol. Budi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga."Pelaku telah kami tetapkan DPO," ujarnya.Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
24 Februari 2026LensaDaily - Jaringan perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar) dibongkar polisi. Para pelaku memasarkan senjata api tersebut melalui media sosial dan akan dibuat bila ada pesanan pembeli.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menerangkan, para tersangka menjual sejajar rakitan dengan harga jutaan rupiah."Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," jelasnya dalam jumpa pers, Selasa 20 Januari 2026.Kombes Pol. Iman mengatakan, para tersangka mulanya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Kendati demikian, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan."Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.Direktur menerangkan, para tersangka sudah belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. Berdasarkan penyelidikan, terdapat 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa."Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.Ia menambahkan, para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Tersangka RR, IMR, RAR, JS, dan SAA, juga terafiliasi dengan jaringan tertentu."Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," ungkapnya.Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
21 Januari 2026LensaDaily - Pelaku penembakan seorang petugas hansip berinisial AS di kawasan Cakung, Jakarta Timur ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi sadis itu. Pelaku menembak korban usai tepergok hendak mencuri sepeda motor warga. Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menembak seorang petugas hansip berinisial AS di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur. Kedua pelaku diketahui berinisial R alias Romaja dan PS alias Pam Saputra.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku pertama berhasil ditangkap ketika hendak kabur ke Lampung.“Pelaku R diamankan saat akan kabur ke Lampung, diamankan saat menyeberang di Bakauheni. Setelah itu pelaku inisial PS juga diamankan oleh Subdit Resmob dan Polrestro Jaktim,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu 9 November 2025.Keduanya langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kriminal Umum. Saat diamankan, tangan pelaku diborgol menggunakan kabel ties, dan sejumlah barang bukti turut disita dari keduanya.“Diamankan senjata api, kunci T, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” tambah Budi.Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07 RW 09, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung. Saat kejadian, korban bersama dua rekannya, T (48) dan R (58), tengah berjaga malam di lingkungan RW 09.Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban yang memantau CCTV melihat dua orang mencurigakan yang diduga hendak mencuri sepeda motor.“Korban sedang melaksanakan jaga atau ronda malam sebagai Hansip RW 09. Korban pada saat itu sedang memonitor kamera pengawas (CCTV), melihat ada dua orang dicurigai sedang mencongkel motor,” ujar Kompol Widodo.Korban bersama dua rekannya kemudian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban langsung menabrakkan motornya ke arah kendaraan pelaku untuk mencegah mereka kabur, hingga sempat terjadi perkelahian. Tak lama, terdengar suara tembakan dua kali yang membuat korban terjatuh.Dua rekan korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga, sementara pelaku melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat petugas, keduanya berhasil dibekuk dalam waktu singkat.Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, sementara polisi masih mendalami asal senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
10 November 2025


