icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tanjungbalai


Kapal Angkut 37 PMI Ilegal Asal Tanjungbalai Asahan Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Hilang

LensaDaily - Kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, tenggelam di perairan Malaysia. Praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran.  Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal ini yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Menurut pantauan, hingga Selasa (12/5/2026), 14 orang masih dinyatakan hilang. "Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion mengutip dpr.go.id Kamis 14 Mei 2026.Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran."Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.Ia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi secara serius."Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Mafirion menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah menjadi masalah serius selama lebih dari dua dekade. Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah dan hidup dalam kondisi rentan karena status mereka sebagai pekerja asing ilegal."Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.Akibat kondisi tersebut, lanjut Mafirion, puluhan ribu anak PMI ilegal di Malaysia kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah."Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.Karena itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.

14 Mei 2026

Bandar Narkoba di NTB Koko Erwin Penyuplai ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ditangkap di Sumut

LensaDaily - Sosok bandar narkoba Koko Erwin di  Nusa Tenggara Barat (NTB) terduga penyuplai sabu dan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap sat hendak kabur ke luar negeri. Penangkapan dilakukan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah kapal saat dalam perjalanan jalur tikus di perairan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara diduga hendak menuju Malaysia.Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, titik keberangkatan Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Pelarian Ko Erwin itu dibantu oleh Akhsan alias Genda dan Rusdianto."Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Februari 2026.Ia menjelaskan, dalam pelarian ini Rusdianto selaku fasilitator penyebrangan dihubungi seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Meski sudah tahu Erwin jadi buronan, Rusdianto tetap membantu penyeberangan bandar narkoba itu ke Malaysia dengan pembayaran Rp7 juta."Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000," ujar Brigjen Pol. Eko.Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan."Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," jelasnya.Koko Erwin bukan pemain kecil dalam jaringan narkoba. Ia disebut sebagai bandar sabu kelas kakap yang beroperasi di wilayah NTB dan memiliki dugaan keterkaitan langsung dengan aliran uang serta narkoba kepada AKBP Didik.Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami peran Koko Erwin dalam jaringan peredaran narkoba serta keterlibatannya dengan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

27 Februari 2026