icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: teror


Oknum Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, DPR: Teror Demokrasi

LensaDaily - Terungkapnya pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang merupakan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dinilai sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyerangan  oleh oknum TNI tersebut. Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar mengutip dpr.go.id, Jumat 20 Maret 2026.Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia kemudian memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.

20 Maret 2026

Kasus Ledakan SMAN 72 Segera Disidangkan, Penyidik Menanti Petunjuk Jaksa

LensaDaily - Insiden ledakan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) yang dilakukan anak berhadapan hukum (ABH) inisial F, segera disidangkan. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut kalau kasus saat ini telah dalam tahap menunggu keputusan kelengkapan berkas yang dikirim penyidik kepada JPU.“Saat ini penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” ujar Kombes Pol. Budi, Kamis 5 Februari 2026.Ia menerangkan, sambil menunggu apakah dinyatakan lengkap (P-21) untuk proses kasus naik ke persidangan. ABH itu pun saat ini masih ditempatkan di rumah aman sebagai prosedur penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.“Kondisi ABH baik dan masih berada di rumah aman,” jelasnya.Sebelumnya anak berkonflik dengan hukum terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara diyakini terinspirasi dari sejumlah pelaku teror global. Densus 88 Anti Teror mengungkap total ada enam tokoh yang diyakini menjadi inspirasi yang ditulis pada senjata mainan yang ditemukan di lokasi ledakan. Diketahui, dalam peristiwa ini mengakibatkan 96 orang luka-luka. Anak berkonflik dengan hukum yang terkait dengan peristiwa ledakan pun menjalani perawatan medis di RS Bhayangakara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

05 Februari 2026

Aksi Terorisme Modern Sasar Anak Remaja, Waspada Konten Ekstremisme Kekerasan

LensaDaily - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendorong pentingnya implementasi Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Pedoman tersebut, sebagai acuan nasional dalam memperkuat upaya perlindungan anak.“Aksi terorisme modern kini menyasar anak dan remaja sebagai kelompok yang rentan terpengaruh melalui ruang digital. Kondisi ini mengharuskan kita untuk lebih mewaspadai dan memberikan perlindungan ekstra agar anak tumbuh dalam lingkungan yang aman," ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dalam Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis 20 November 2025.Menurut Susanti, upaya tersebut sejalan dengan Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021. Hal tersebut, tentang Perlindungan Khusus Anak mengatur langkah-langkah pencegahan hingga pemulihan anak rentan terpapar paham radikal.Ia mengungkapkan, edukasi mengenai penguatan ideologi dan rasa nasionalisme menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan anak. Edukasi penguatan ideologi dan rasa nasionalisme anak perlu ditekankan melalui layanan konseling, rehabilitasi, pendampingan, dan pengasuhan."Pengasuhan dengan menanamkan nilai-nilai yang membangun karakter anak, seperti rasa empati, tanggung jawab, serta kemandirian. Memperkuat daya tahan anak terhadap pengaruh negatif, termasuk paham radikalisme dan konten ekstremisme kekerasan,” jelas Susanti.Oleh karena itu, ia menuturkan, Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi antara kementerian dan lembaga. Khususnya, dalam mewujudkan lingkungan aman dan terlindungi bagi anak dari ancaman jaringan terorisme.Direktorat Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Mohammad Dofir menuturkan, tercatat 19.416 aksi pencegahan teror. Angka tersebut, berdasarkan Data dari Densus 88 AT/Polri tahun 2024.“Angka ini menunjukkan peningkatan pesat dibanding tahun 2022 dengan 1.536 aksi pencegahan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kontra Radikalisasi Terhadap Anak tetap menjadi dasar dalam penanganan anak korban jaringan terorisme,” kata Dofir. 

20 November 2025

110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Melalui Medsos dan Game Online

LensaDaily - Paham radikalisme kini telah merasuki anak-anak di Indonesia yang direkrut secara online. Densus 88 Antiteror Polri mengungkap ada 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang teridentifikasi terpapar paham terorisme dan tersebar di 23 provinsi.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan terkait penyebaran paham radikali terhadap anak-anak di Indonesia yang direkrut secara online.“Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers Penanganan Rekrutmen Online Terhadap Anak-Anak oleh Kelompok Terorisme di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 November 2025.Trunoyudo menjelaskan, selain langkah penegakan hukum, Densus 88 menjalankan sejumlah intervensi pencegahan terhadap rencana aksi teror yang melibatkan anak-anak.Intervensi itu meliputi penanganan anak teradikalisasi yang berniat melakukan aksi teror di Banten akhir 2024, di Bali dan Sulawesi Selatan pada Mei 2025, serta 29 anak di 17 provinsi pada September 2025.Langkah intervensi juga dilakukan terhadap seorang anak di Jawa Tengah pada Oktober 2025, dan 78 anak di 23 provinsi yang berniat melakukan aksi teror pada 18 November 2025.Menurutnya, wilayah dengan sebaran tertinggi berada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, jumlah tersebut peningkatan signifikan jika dibanding tahun sebelumnya. Sebab, sepanjang tahun 2011-2017, Densus 88 mengamankan 17 anak terkait aksi teror. Bahkan, mereka teridentifikasi merencanakan aksi teror di sejumlah wilayah."Pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, kurang lebih lebih dari 110 yang saat ini sedang teridentifikasi," jelas AKBP Mayndra.AKBP Mayndra menyebut, hal ini diduga berkait dengan proses perekrutan yang dilakukan secara masif melalui media sosial hingga game online. Selain itu, mereka juga menggunakan game online untuk melakukan perekrutan."Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring," ujarnya.

18 November 2025

BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris Jaringan ISIS di Sumut dan Sumbar

LensaDaily - Empat orang terduga terlibat dalam jaringan teroris di Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat di Sumut dan Sumbar.Penangkapan keempatnya dibenarkan Juru bicara Densus 88 AKBP Myandra Eka Wardhana. Ia menjelaskan keempat terduga teroris yang ditangkap ialah RW, KM, AY, dan RR. Keempatnya berasal dari kelompok Ansharut Daulah. Keempatnya diyakini terlibat jaringan pendukung ISIS."Empat orang terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Ansharut Daulah," jelas Myandra dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Oktober 2025.Dia menjelaskan RW ditangkap pada Jumat (3/10/2025) pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. RW disebut aktif membuat konten propaganda tentang daulah ISIS.Sementara itu, KM, AY, dan RR ditangkap pada Senin (6/10/2025). KM ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Kemudian, AY ditangkap di Kota Padang dan RR ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumut.KM diduga memiliki peran menyebarkan propaganda di media sosial dan mengunggah gambar senjata api. AY diduga bertindak sebagai content creator propaganda ISIS dan RR diduga aktif memprovokasi aksi teror dan menyebarkan dukungan terhadap ISIS.Densus 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti. Mulai satu rompi hijau loreng, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, dan tiga buku berjudul 'Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah', 'Melawan Penguasa', serta 'Al Qiyadah wal Jundiyah'."Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal di media sosial," ujarnya.

07 Oktober 2025