LensaDaily - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendorong pentingnya implementasi Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Pedoman tersebut, sebagai acuan nasional dalam memperkuat upaya perlindungan anak.
“Aksi terorisme modern kini menyasar anak dan remaja sebagai kelompok yang rentan terpengaruh melalui ruang digital. Kondisi ini mengharuskan kita untuk lebih mewaspadai dan memberikan perlindungan ekstra agar anak tumbuh dalam lingkungan yang aman," ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dalam Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Menurut Susanti, upaya tersebut sejalan dengan Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021. Hal tersebut, tentang Perlindungan Khusus Anak mengatur langkah-langkah pencegahan hingga pemulihan anak rentan terpapar paham radikal.
Ia mengungkapkan, edukasi mengenai penguatan ideologi dan rasa nasionalisme menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan anak. Edukasi penguatan ideologi dan rasa nasionalisme anak perlu ditekankan melalui layanan konseling, rehabilitasi, pendampingan, dan pengasuhan.
"Pengasuhan dengan menanamkan nilai-nilai yang membangun karakter anak, seperti rasa empati, tanggung jawab, serta kemandirian. Memperkuat daya tahan anak terhadap pengaruh negatif, termasuk paham radikalisme dan konten ekstremisme kekerasan,” jelas Susanti.
Oleh karena itu, ia menuturkan, Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi antara kementerian dan lembaga. Khususnya, dalam mewujudkan lingkungan aman dan terlindungi bagi anak dari ancaman jaringan terorisme.
Direktorat Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Mohammad Dofir menuturkan, tercatat 19.416 aksi pencegahan teror. Angka tersebut, berdasarkan Data dari Densus 88 AT/Polri tahun 2024.
“Angka ini menunjukkan peningkatan pesat dibanding tahun 2022 dengan 1.536 aksi pencegahan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kontra Radikalisasi Terhadap Anak tetap menjadi dasar dalam penanganan anak korban jaringan terorisme,” kata Dofir.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini