LensaDaily - Kasus penipuan haji khusus dibongkar Ditreskrimum Polda Banten dengan meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31). Para korban yang berjumlah 19 orang ditawarkan berangkat haji dengan dengan biaya Rp450 juta per orang dan pelaku raup keuntungan Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar."Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi," jelas Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat 26 Juni 2026.Kombes Pol. Maruli menyampaikan, setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara."Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," ujarnya.Lebih lanjut Kabidhumas Polda Banten mengatakan, tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ditreskrimum Polda Banten kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri."Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.Adapun barang bukti yang berhasil di sita adalah 2 lembar bukti Pembayaran Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp250.000.000, 1 lembar bukti Pembayaran Bank BNI dengan nominal sebesar Rp3.600.000.000 1 lembar bukti Pembayaran Bank BNI dengan nominal sebesar Rp4.050.000.000, 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp4.050.000.000, 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp3.600.000.000, 1 bundel surat somasi, 1 bundel Profil Perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, dan 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia."Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara Modus Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban," ungkapnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar.Kabidhumas Polda Banten pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas," ungkapnya.***
26 Juni 2026Tag: travel
LensaDaily - Polda Metro Jaya tangani laporan dari sejumlah korban dugaan penipuan oleh agen Travel Umrah Hanania Group. Pelaporan dilayangkan setelah para korban menggeruduk kantor agen travel tersebut di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis 28 Mei 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, pelapor dalam kasus ini berinisial NN. Dalam laporannya, pelapor mengaku dirugikan oleh terlapor Ahmad Syah Farhan alias ASF setelah membayar biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan.“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.Dalam kasus ini, antara korban dengan pemilik travel agen bernama Ahmad Syah Farhan sudah sempat melakukan mediasi. Kendati demikian, tidak ada titik tengah dari kedua belah pihak.Salah satu korban sekaligus perwakilan korban bernama Joko mengatakan alasan membuat LP. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah."Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Mei 2026.Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat LP."Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.Joko mengaku dirinya rugi Rp60 juta terkait dugaan penipuan tersebut. Dia mengatakan ada ratusan korban yang membuat LP mengenai hal tersebut."Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya."Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.
29 Mei 2026LensaDaily - Delapan orang warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke tanah suci Mekkah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah yang merupakan penindakan dilakukan setelah mulai beroperasi sejak 14 April. Mereka dicegah keberangkatannya karena menggunakan visa non-haji.Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pencegahan 8 jamaah tersebut itu dilakukan pada Sabtu 18 April 2026. Delapan orang tersebut diamankan dan kini kasusnya masih didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak travel.Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan ditelusuri dan ditindak sesuai aturan. Praktik penggunaan visa non-haji disebut masih marak, terutama dari sejumlah titik keberangkatan seperti Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam."Kemarin Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," jelas Harun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20 April 2026.Pencegahan itu, ujar Harun, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta hasil kerjasama dengan pihak imigrasi. Ia memastikan, penindakan akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran ini termasuk pihak travel."Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini," ungkapnya.Satgas Haji gabungan Polri dan Kementerian Haji menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Haji juga mencatat laporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah ilegal cukup tinggi, yakni sekitar 15 hingga 20 laporan per hari. Untuk itu, Bareskrim membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait tindak pidana haji.
21 April 2026


