icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: visa


Tutup Celah Haji Ilegal, DPR Dorong Pengawasan Ketat Imigrasi

LensaDaily - Pengawasan ketat pada sektor imigrasi menjadi kunci utama untuk mencegah keberangkatan jamaah haji nonprosedural pada musim haji 2026/1447 Hijriah. Praktik keberangkatan menggunakan visa nonhaji harus benar-benar ditutup melalui penguatan pengawasan di seluruh bandara internasional Indonesia. â€śKomisi XIII sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Imipas karena border-nya ini kan di imigrasi. Kalau imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengutip dpr.go.id Jumat 15 Mei 2026.Menurut Politisi Fraksi PKB ini, praktik keberangkatan menggunakan visa nonhaji harus benar-benar ditutup melalui penguatan pengawasan di seluruh bandara internasional Indonesia. “Kuncinya adalah di imigrasi kita. Di setiap kantor-kantor pelayanan imigrasi, terutama bandara internasional ini betul-betul terkunci, tertutup, tidak ada orang bisa lolos pergi ke Saudi,” katanya.Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang disebut telah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Haji untuk menutup celah keberangkatan ilegal. “Kalau misalkan dulu masih ada punya kesempatan main-main orang imigrasi segala macam, sekarang alhamdulillah Pak Menteri Imipas kemarin berkomitmen tidak ada celah sedikit pun,” tegasnya.Cucun juga menilai langkah Pemerintah Arab Saudi yang memperketat akses masuk ke Raudhah dan wilayah ibadah lainnya merupakan langkah positif untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk. “Ya inilah, makanya sekarang pemerintah Saudi menerapkan tidak ada lagi muassasah menyiapkan tasreh masuk Raudhah karena itu tadi, disalahgunakan oleh misalkan orang yang bisa membeli,” ujarnya.Terakhir, ia meminta masyarakat Indonesia di Arab Saudi tidak lagi membuka praktik-praktik ilegal yang menjanjikan akses ibadah di luar prosedur resmi pemerintah. “Tolonglah hentikan praktik-praktik seperti ini, yang terutama orang-orang kita yang ada di sana,” pungkasnya.

15 Mei 2026

80 WNI Haji Ilegal Dicegah Berangkat, Dicegat di 14 Bandara

LensaDaily -  Sebanyak 80 WNI yang diduga akan melaksanakan haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara ditunda keberangkatannya. Penundaan ini sebagai bentuk Kementerian Haji memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka mengutip haji.go.id, Senin 11 Mei 2026.Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi

11 Mei 2026

Satgas Haji dan Umrah Dibentuk, 95 Kasus Ditangani

LensaDaily - Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran penipuan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.Pembentukan Satgas ini disampaikan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid di Lobby Bareskrim Polri, Senin 20 April 2026.Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.

21 April 2026

Nekat Pakai Visa Non Haji, 8 Orang Dicegah Berangkat ke Mekkah

LensaDaily - Delapan orang warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke tanah suci Mekkah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah yang merupakan penindakan dilakukan setelah mulai beroperasi sejak 14 April. Mereka dicegah keberangkatannya karena menggunakan visa non-haji.Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pencegahan 8 jamaah tersebut itu dilakukan pada Sabtu 18 April 2026. Delapan orang tersebut diamankan dan kini kasusnya masih didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak travel.Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan ditelusuri dan ditindak sesuai aturan. Praktik penggunaan visa non-haji disebut masih marak, terutama dari sejumlah titik keberangkatan seperti Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam."Kemarin Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," jelas Harun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20 April 2026.Pencegahan itu, ujar Harun, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta hasil kerjasama dengan pihak imigrasi. Ia memastikan, penindakan akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran ini termasuk pihak travel."Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini," ungkapnya.Satgas Haji gabungan Polri dan Kementerian Haji menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Haji juga mencatat laporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah ilegal cukup tinggi, yakni sekitar 15 hingga 20 laporan per hari. Untuk itu, Bareskrim membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait tindak pidana haji.

21 April 2026

Anggota DPRD Tersangka Penipuan Haji Khusus, Raup Untung Rp2 Miliar Lebih

LensaDaily - Seorang oknum anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda) oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Penipuan haji khusus ini berlangsung sejak 2023.Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda) oleh PT. Novavil Mutiara Utama.Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, serta sejumlah awak media.Dalam keterangan resminya, Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah haji khusus.Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.PT. Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017 sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).Tersangka memasarkan program tersebut melalui akun media sosial Facebook, website resmi perusahaan, serta secara langsung kepada calon jemaah dengan iming-iming biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jamaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi.“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo saat memberikan penjelasan teknis dalam konferensi pers.Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun dari total tersebut, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah gagal berhaji karena visa dan izin mereka tidak sah.Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar. Uang tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT. Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana ketentuan resmi Kementerian Agama.“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, serta dokumen perusahaan.Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Kapolda.Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji maupun umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.

13 November 2025