icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: visa


Kasus Penipuan Haji Khusus Dibongkar Polda Banten, Korban 19 Orang - Bayar Rp450 Juta

LensaDaily - Kasus penipuan haji khusus dibongkar Ditreskrimum Polda Banten dengan meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31). Para korban yang berjumlah 19 orang ditawarkan berangkat haji dengan dengan biaya Rp450 juta per orang dan pelaku raup keuntungan Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar."Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi," jelas Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat 26 Juni 2026.Kombes Pol. Maruli menyampaikan, setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara."Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," ujarnya.Lebih lanjut Kabidhumas Polda Banten mengatakan, tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ditreskrimum Polda Banten kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri."Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.Adapun barang bukti yang berhasil di sita adalah 2 lembar bukti Pembayaran Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp250.000.000, 1 lembar bukti Pembayaran Bank BNI dengan nominal sebesar Rp3.600.000.000 1 lembar bukti Pembayaran Bank BNI dengan nominal sebesar Rp4.050.000.000, 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp4.050.000.000, 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp3.600.000.000, 1 bundel surat somasi, 1 bundel Profil Perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, dan 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia."Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara Modus Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban," ungkapnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar.Kabidhumas Polda Banten pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas," ungkapnya.***

26 Juni 2026

Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Prabowo Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jamaah

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dan langkah-langkah peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji mendatang.Hal tersebut disampaikannya saat menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya di Hambalang pada Rabu 17 Juni 2026.Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2026 dinilai berjalan baik meskipun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan. Irfan menuturkan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR RI melalui Tim Pengawas Haji berjalan sangat konstruktif. Kolaborasi yang terbangun memungkinkan berbagai kendala yang muncul di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat sehingga pelayanan kepada jemaah tetap terjaga.“Alhamdulillah hari ini saya terutama dengan DPR, dan saya sangat senang tadi Bapak Presiden memberikan apresiasi kepada penyelenggaraan haji pada tahun ini,” ujar Irfan dalam keterangannya.Menurutnya, meski baru mulai bekerja pada September 2025, sementara tahapan penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi telah dimulai sejak Juni 2025, Kementerian Haji dan Umrah berhasil mengejar berbagai persiapan yang sempat tertinggal. Irfan menjelaskan sejumlah kemajuan yang berhasil dicapai pada penyelenggaraan haji tahun 2026 berkat kerja sama lintas kementerian dan lembaga.“Pertama tentu percepatan penerbitan visa. Visa terbit sekitar akhir pertengahan Ramadan, ini hal yang sangat-sangat luar biasa. Nusuk sudah mulai dibagikan di tanah air sehingga tidak ada lagi cerita jemaah yang terpisah dari keluarganya, jemaah yang tidak mendapatkan hotel padahal sudah sampai di sana, jamaah yang tercecer di mana-mana tidak ada lagi. Kemudian yang berikutnya lagi adalah kita walaupun tahun ini masih paket D tapi sebenarnya itu lebih dari D, itu lebih dari menuju paket C itu sebetulnya,” ungkap Irfan.Pemerintah juga mulai menerapkan skema kontrak layanan multiyears dengan para penyedia layanan. Irfan menyebut langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi mitra penyedia layanan untuk berinvestasi dalam peningkatan fasilitas bagi jemaah Indonesia.Presiden Prabowo, lanjut Irfan, turut memberikan sejumlah arahan strategis guna meningkatkan kualitas layanan pada penyelenggaraan haji tahun 2027. Arahan tersebut mencakup peningkatan kualitas konsumsi jemaah, persiapan layanan yang dilakukan lebih dini, hingga peningkatan kualitas akomodasi dan hotel yang digunakan oleh jemaah Indonesia.“Bapak presiden memberikan masukan-masukan untuk peningkatan layanan kepada jemaah haji terkait dengan tahun 2027 nanti termasuk bagaimana makanan-makanan bisa dipersiapkan lebih dini, lebih bagus lagi kemudian bagaimana beliau juga memberikan masukan tentang penginapan-penginapan hotel-hotel yang harus juga lebih dilatih lebih baik lagi,” imbuhnya.Selain itu, Irfan menyebut Kepala Negara juga menyoroti pentingnya pengembangan konsep Kampung Haji sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.“Beliau ingin kampung haji sebagai bagian upaya untuk peningkatan pelayanan bagi jemaah haji sekaligus untuk menekan biaya haji. Nanti akan dibahas, kita akan bahas dengan DPR walaupun kita tahu tantangan tahun ini luar biasa, terutama nilai tukar, kemudian kenaikan avtur, kemudian situasi global yang masih belum jelas, kemudian pemerintah Saudi juga menaikkan layanan-layanannya yang otomatis juga akan berpengaruh pada nilai harganya. Itu juga nantikan kita bicarakan dengan teman-teman DPR,” ungkapnya.Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan haji. Irfan menjelaskan bahwa sejumlah daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu sangat panjang telah menunjukkan perbaikan. Namun demikian, Kepala Negara meminta agar pemerintah terus mencari terobosan untuk memperpendek masa tunggu jemaah secara lebih signifikan.“Tahun ini kita sudah bisa memastikan bahwa maksimal 26 tahun, walaupun yang asalnya 35 dan 40, di Konawe Selatan hampir 50 tahun tapi itu juga bagi Presiden juga masih belum memuaskan, beliau berpikir coba carikan cara bagaimana bisa lebih cepat lagi, dan kita, dan teman-teman DPR masih harus berpikir keras untuk bisa mewujudkan itu,” pungkasnya. 

18 Juni 2026

Tutup Celah Haji Ilegal, DPR Dorong Pengawasan Ketat Imigrasi

LensaDaily - Pengawasan ketat pada sektor imigrasi menjadi kunci utama untuk mencegah keberangkatan jamaah haji nonprosedural pada musim haji 2026/1447 Hijriah. Praktik keberangkatan menggunakan visa nonhaji harus benar-benar ditutup melalui penguatan pengawasan di seluruh bandara internasional Indonesia. â€śKomisi XIII sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Imipas karena border-nya ini kan di imigrasi. Kalau imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengutip dpr.go.id Jumat 15 Mei 2026.Menurut Politisi Fraksi PKB ini, praktik keberangkatan menggunakan visa nonhaji harus benar-benar ditutup melalui penguatan pengawasan di seluruh bandara internasional Indonesia. “Kuncinya adalah di imigrasi kita. Di setiap kantor-kantor pelayanan imigrasi, terutama bandara internasional ini betul-betul terkunci, tertutup, tidak ada orang bisa lolos pergi ke Saudi,” katanya.Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang disebut telah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Haji untuk menutup celah keberangkatan ilegal. “Kalau misalkan dulu masih ada punya kesempatan main-main orang imigrasi segala macam, sekarang alhamdulillah Pak Menteri Imipas kemarin berkomitmen tidak ada celah sedikit pun,” tegasnya.Cucun juga menilai langkah Pemerintah Arab Saudi yang memperketat akses masuk ke Raudhah dan wilayah ibadah lainnya merupakan langkah positif untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk. “Ya inilah, makanya sekarang pemerintah Saudi menerapkan tidak ada lagi muassasah menyiapkan tasreh masuk Raudhah karena itu tadi, disalahgunakan oleh misalkan orang yang bisa membeli,” ujarnya.Terakhir, ia meminta masyarakat Indonesia di Arab Saudi tidak lagi membuka praktik-praktik ilegal yang menjanjikan akses ibadah di luar prosedur resmi pemerintah. “Tolonglah hentikan praktik-praktik seperti ini, yang terutama orang-orang kita yang ada di sana,” pungkasnya.

15 Mei 2026

80 WNI Haji Ilegal Dicegah Berangkat, Dicegat di 14 Bandara

LensaDaily -  Sebanyak 80 WNI yang diduga akan melaksanakan haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara ditunda keberangkatannya. Penundaan ini sebagai bentuk Kementerian Haji memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka mengutip haji.go.id, Senin 11 Mei 2026.Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi

11 Mei 2026

Satgas Haji dan Umrah Dibentuk, 95 Kasus Ditangani

LensaDaily - Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran penipuan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.Pembentukan Satgas ini disampaikan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid di Lobby Bareskrim Polri, Senin 20 April 2026.Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.

21 April 2026