icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Imigrasi Amankan WN RRT Terduga Pelaku Penyeludupan Manusia

Lensa Daily - Nasional
Jumat, 06 Jun 2025 17:05 WIB

LensaDaily - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Raih mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ yang diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia, Kamis (8/4/25). Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya. HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara pada Rabu (04/06/2025).

“Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan bahwa pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRT tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara. Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

HJ diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRT tersebut. Dia disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok. 

“Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan,” lanjut Yuldi.

Pada 8 April 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ saat hendak berangkat menuju Dili. Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada 28 April 2025, dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT berinisial ZR.

Terkait penangkapan terduga penyelundupan manusia tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. 

"Kita komitemen untuk menegakkan hukum dalam memberantas kejahatan listas negara, khususnya terkait penyelundupan manusia, yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara,” tuturnya

(Jakarta)

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini