icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Komplotan Pencuri Kain Batik Tulis Senilai Rp1,3 Miliar Dibekuk

Lensa Daily - Nasional
Selasa, 17 Feb 2026 14:45 WIB

LensaDaily - Komplotan pencurian batik tulis senilai Rp1,3 miliar yang tengah dipamerkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, ditangkap. Terungkap, komplotan berjumlah 3 orang ini sebelumnya juga beraksi di tempat yang sama dengan menggasak kain bahan senilai Rp100 juta. 

Ketiga pelaku yakni, seorang perempuan, Ledy Dwanty Naema Koen, bersama dua laki-laki, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus. Mereka diduga mencuri kain dan batik tulis dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar di JCC Senayan. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

"Perkara pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, saksi korban mendatangi Polsek Tanah Abang untuk membuat laporan resmi.

"Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke Polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.376.000.000," ujar Ikhsan.



Usai menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi dan mengecek rekaman CCTV, kemudian pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis (12/2) di lokasi yang berbeda.

"Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekitar jam 02.00 WIB, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku di tempat berbeda," ucapnya.

Ia menjelaskan, timnya mendatangi kediaman Ledy di Kota Bekasi dan berhasil menemukan barang bukti hasil pencurian. Menurutnya, penangkapan terhadap Ledy dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh suaminya.

"Namun pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan," katanya.

Lalu, dua pelaku lainnya, yaitu Krisantus dan Gelbeth, ditangkap tak jauh dari rumah Ledy. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang.

"Selanjutnya, pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen memberitahukan 2 orang pelaku lainnya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan tidak lama kemudian 2 orang pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus dapat diamankan berikut barang bukti baju batik dan bahan batik hasil curian, selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang," tuturnya.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus pencurian lain yang dilakukan oleh mereka di tempat lain.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini