icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: dinaspupr


KPK Telusuri Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Pribadi Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

LensaDaily - Uang tunai Rp2,8 miliar yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di rumah pribadi Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi tambahan bukti. KPK pun akan menelusuri asal usul uang hasil penggeledahan Rp2,8 miliar di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025."Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo, Kamis 3 Juli 2025.Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Sejumlah sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi Prasetyo.Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tersangka dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan. Hasilnya, petugas menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api.Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah mnggeledah rumah mantan Pj Sekda Medan itu.Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini."Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin."Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.

03 Juli 2025

Geledah Kantor PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting, KPK Bawa Koper

LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper hasil dari penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, termasuk eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Penggeledahan di lakukan penyidik KPK di Kantor PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Jalan Busi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa 1 Juni 2025. Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari, terlihat penyidik membawa koper berkas dari rumah dinas Topan Ginting tersebut.Dari pantauan di rumah dinas tersebut, petugas KPK dengan pengawalan kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Tim penyidik ​​datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menyetujuinya dan memasukkan penawaran.Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis terkait dengan proses e-katalog.Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar menyajikan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.Bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.

02 Juli 2025

Paska Topan Ginting Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis, 1 Juli 2025. Penggeledahan ini paska eks Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan tersangka kasus proyek pembangunan jalan di Sumut.Dari pantauan wartawan di Kantor Dinas PUPR Sumut, terlihat sejumlah petugas menggenakan rompi bertulisan 'KPK' masuk ke dalam sejumlah ruang di Kantor Dinas dipimpin Topan Ginting.Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak emosi, melihat wartawan yang sedang melakukan merekam aktivitas petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor tersebut."Kenapa (wartawan) bisa masuk. Kacau ini," ungkap ASN tersebut, sembari berjalan menuju ruangan depan. Staf keamanan Dinas PUPR Sumut lantas meminta wartawan keluar dari kantor dan menunggu di area depan saja. "Bang keluar dulu ya, bang," ujarnya sembari mendampingi wartawan ke area depan kantor. Penggeladahan ini ini dilakukan KPK sebagai upaya pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting pada Kamis malam, 26 Juni 2025, pekan lalu. Topan Ginting terjerat kasus dugaan penyuapan sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Putra Ginting kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah. Amatan di kantor Dinas PUPR Sumut, beberapa personel Polrestabes Kota Medan sudah stand by berjaga di depan pintu masuk kantor untuk melakukan pengamanan. Informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, setelah dari kantor Dinas PUPR Sumut, petugas KPK akan melakukan penggeledahan ke kediaman Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan. Sampai berita ini diterbitkan, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di kantor Dinas PUPR Sumut.(Medan)

01 Juli 2025